Indonesia Pada Masa Reformasi | Biasa Membaca -->

Indonesia Pada Masa Reformasi

Dampak krisis ekonomi (krismon) menyebabkan kehilangan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintah yang berkuasa. Dengan demikian Krisis Ekonomi ini mengalami pergeseran menjadi Krisis Sosial-Politik. Orde Baru yang selama ini menganggap dirinya sebagai Orde Pembangunan, kini dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya krisis yang melanda Indonesia. Dengan mahasiswa sebagai penggeraknya, rakyat Indonesia menggugat kepemimpinan Presiden Soeharto beserta rezimnya. Rezim Orde Baru dinilai telah menyengsarakan rakyat di segala sendi kehidupan. Hal ini tampak dari dominasi Angkatan Bersenjata di segala bidang, praktek KKN dari level terendah hingga level tertinggi birokrasi pemerintahan. 

Indonesia Pada Masa Reformasi

Kelompok yang dimotori mahasiswa ini dan menuntut reformasi (perubahan) ini disebut sebagai Kelompok Reformis. Mereka menghendaki pemberantasan terhadap praktek-praktek KKN dan penurunan harga-harga kebutuhan pokok rakyat (sembako). Reformasi itu mempunyai pengertian sebagai suatu perubahan yang radikal dan menyeluruh untuk perbaikan. Perubahan di dasarkan atas paradigma baru atau kerangka berpikir baru yang dijiwai oleh suatu pandangan keterbukaan (transparansi).Hal itu merupakan tuntutan yang utama dalam era reformasi. Dalam alam keterbukaan terungkap hal yang terkait dengan masalah politik, ekonomi dan sosial. Jadi reformasi bertujuan untuk terciptanya kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan sosial yang lebih baik dari masa sebelumnya

Selain mahasiswa, kelompok ini terdiri atas kaum buruh dan organisasi kemasyarakatan. Pada awalnya, tuntutan kaum reformis ini menghendaki supaya Pemerintah segera mengatasi krisis ekonomi, namun kemudian berkembang menjadi tuntutan reformasi di segala bidang, hingga tuntutan digelarnya Sidang Istimewa MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden.

Baca Juga : Akhir Masa Orde Baru

Setiap demonstrasi mahasiswa ditanggapi oleh Pemerintah dengan cara-cara represif. Hampir setiap terjadi demonstrasi selalu berakhir dengan bentrokan fisik dengan aparat keamanan pemerintah (polisi dan ABRI). Bentrokan antara mahasiswa melawan aparat keamanan yang paling mengemuka adalah yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 yang dikenal kemudian sebagai Peristiwa Semanggi. Dalam peristiwa tersebut terjadi penembakan dari arah kelompok aparat keamanan terhadap kelompok demonstran, sehingga menimbulkan korban jiwa di pihak mahasiswa, yaitu: Elang Mulya Lesmana (Arsitektur’96), Herry hartanto (TI’95)Hendriawan Lesmana ((FE’96), serta Hafidhin Royan (Teknik Sipil’95 ). Keempatnya adalah mahasiswa Trisakti yang kemudian oleh Pemerintah BJ Habibie dicanangkan sebagai Pahlawan Reformasi.

Peristiwa yang dikenal juga sebagai Peristiwa Tragedi Trisakti tersebut menyulut kemarahan mahasiswa dan kaum reformis lainnya di seluruh Indonesia. Semenjak saat itu ribuan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi bergabung dan berdemonstrasi di berbagai kampus di Jakarta dengan tuntutan yang bergeser menjadi “Turunkan Soeharto!” Klimaks dari demonstrasi gabungan tersebut adalah didudukinya Gedung DPR/MPR oleh para mahasiswa pada tanggal 19 – 21 Mei 1998.

Di samping itu krisis yang berlarut tersebut menimbulkan kondisi keamanan yang tidak terkendali. Pecahnya kerusuhan sosial dalam skala besar yang disertai penjarahan dan pembakaran terhadap lambang-lambang kesenjangan sosial ekonomi pada tanggal 14 – 15 Mei 1998 di Jakarta yang kemudian merembet ke kota-kota lainnya, seperti Solo, Surabaya, Medan, dan Padang. Lambang-lambang kesenjangan sosial yang dimaksud antara lain pusat-pusat kegiatan ekonomi, kendaraan-kendaraan mewah, perumahan mewah, dan gudang-gudang sembako milik swasta dan pemerintah. 

Kondisi tidak menentu tersebut dan didudukinya Gedung DPR/MPR oleh para mahasiswa disertai penolakan kaum reformis untuk duduk di dalam sebuah badan bentukan pemerintah ORBA yang disebut Dewan Reformasi, telah mendorong berakhirnya Pemerintahan ORBA yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun. Hal tersebut ditandai dengan pernyataan berhenti Presiden Soeharto, dan digantikan oleh wakil presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998 di Istana Merdeka di hadapan Mahkamah Agung. 
Pergantian Suharto ke B.J. Habibie tersebut merupakan reformasi politik yang paling besar pengaruhnya dan didorong oleh faktor-faktor berikut ini:

a. Problem pokok adanya krisis ekonomi yang merambat ke dalam politik.
b. Adanya gerakan reformasi yang ingin menghapuskan KKN.
c. Pembatasan masa jabatan tidak ada.
d. Tidak ada keseimbangan dalam negara karena adanya kecenderungan otoriter.
e. Etika moralitas bahwa KKN bertentangan dengan moral.

Reformasi politik yang bersumber pada demokratisasi yakni perubahan pada semua aspek kehidupan dalam rangka menciptakan kehidupan yang demokratis. Pembentukan format politik baru membutuhkan beberapa hal, yaitu:

a. Rancang bangun sistem politik yang sejalan dengan tuntutan reformasi meliputi sistem kepartaian, sistem pemilu, sistem perwakilan politik, sistem penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
b. Aturan-aturan mengenai mekanisme pelaksanaan seluruh proses politik.
c. Perangkat undang-undang bagi seluruh proses tersebut.

Dalam hal ini, reformasi tersebut membutuhkan beberapa prasyarat yang mencakup pembaharuan pada:

a. Aspek ideologi dan konstitusi: kekebasan menginterpretasikan ideologi pancasila dan konstitusi oleh masyarakat dengan menghilangkan tafsir yang bertentangan dengan demokrasi.
b. Aspek kultur, bahwa reformasi budaya politik dengan menumbuhkan budaya politik yang mengarah kepada keterbukaan kejujuran, persamaan, keadilan dan harus dihilangkan budaya: tertutup, paternalistik, sentralistis, manipulatif dan tidak setara.
c. Aspek struktur yakni reformasi struktur politik agar dapat berfungsi secara benar yaitu mengikuti kaidah demokrasi, ini akan menghasilkan produk kebijaksanaan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.

BJ Habibie naik ke kursi kepresidenan pada saat-saat yang sangat gawat. Walau pun demikian kepemimpinan Habibie cukup dapat diterima oleh sebagian kelompok proreformasi. Pada masa kepemimpinannya, dilakukan berbagai kebijakan yang merupakan terobosan yang sejalan dengan berhembusnya angin reformasi, seperti dibukanya gerbang kebebasan pers, dilepasnya narapidana politik masa ORBA, direalisasikannya kebebasan berpolitik dengan diberikannya kesempatan seluas-luasnya mendirikan partai politik, digelarnya Sidang Istimewa MPR November 1998 yang menghasilkan 12 ketetapan MPR yang menjadi lembaran baru tatanan politik Indonesia, diselenggarakannya PEMILU 7 Juni 1999 yang dinilai oleh berbagai kalangan sebagai Pemilu Demokratis pertama semenjak PEMILU 1955, diberlakukannya program rekapitulasi perbankan, ditempatkannya polisi pada fungsinya dengan dipisahkan secara kelembagaan dari TNI, serta diberikannya otonomi yang luas bagi warga Timor Timur.
Prestasi yang luarbiasa dari Presiden Habibie yang berlatarbelakang sipil yang teknokrat tersebut, tetap memiliki berbagai keterbatasan. Selain keterbatasan waktu dan keterbatasan yang sangat manusiawi, juga banyak dan kompleksnya agenda reformasi yang harus dilalui. Masalah yang tidak terselesaikan pada masa pemerintahannya, antara lain masalah krisis ekonomi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Mulai dari penyelidikan mantan Presiden Soeharto beserta kroni-kroninya, kasus penculikan para aktivitas politik, Baligate, kaburnya bankir-bankir bermasalah ke luar negeri, kasus semanggi I dan II, sejumlah kerusuhan di Ambon dan di Sambas.

Pemilu 7 Juni 1999 yang diikuti 48 partai politik dan menghasilkan beberapa partai besar seperti PDIP, Golkar, PKB, PPP, PAN, dan PBB. Komposisi tersebut menghasilkan 11 fraksi di MPR dengan Amien Rais sebagai ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai ketua DPR. Melalui SU MPR Oktober 1999 yang kemudian diselenggarakan, memutuskan untuk menolak pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie karena dinilai manipulatif dan tidak akurat. 

Dalam SU MPR yang berlangsung + 3 minggu itu berhasil dihasilkan 9 ketetapan MPR, serta untuk pertamakalinya berhasil mengamandemen UUD 1945. Ketetapan-ketetapan MPR tersebut ialah:

a. Tap No.I 1999, tentang Perubahan kelima atas ketetapan MPR RI No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
b. Tap No. II 1999, tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI.
c. Tap No.III 1999, tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Prof Dr Ing Baharudin Yusuf Habibie.
d. Tap No.IV 1999, tentang GBHN 1999-2004 
e. Tap No.V 1999, tentang Jajak Pendapat di Timor Timur
f. Tap No.VI 1999, tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
g. Tap No.VII 1999, tentang Pengangkatan Presiden RI
h. Tap No.VIII 1999, tentang Pengangkatan Wakil Presiden RI
i. Tap No.IX 1999, tentang Penugasan Badan Pekerja Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (amandemen).

Sedangkan amandemen yang dilakukan oleh MPR terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah:

a. Pasal 5 ayat (1), “Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR.”
b. Pasal 6 ayat (1),”Presiden ialah warga negara Indonesia asli.”
c. Pasal 7, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.”
d. Pasal 9, isi pasal lama berubah menjadi ayat (1), sedangkan ayat (2) berbunyi,”Jika MPR atau DPRtidak dpat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.”
e. Pasal 13 ayat (1),“Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
f. Pasal 13 ayat (2),”Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
g. Pasal 14 ayat (1),”Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
h. Pasal 14 ayat (2), “Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
i. Pasal 15, “Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yangg diatur dengan UU.
j. Pasal 17 ayat (2),”Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Kata diperhentikan dirubah menjadi diberhentikan. 
k. Pasal 17 ayat (3),”Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Pasal 17 ayat (4),”Presiden membentuk departemen dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
l. Pasal 20 ayat (1),”DPR memegang kekuasaan membenttuk UU.”
m. Pasal 20 ayat (2),”Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
n. Pasal 20 ayat (3),”Jika RUU itu tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.”
o. Pasal 20 ayat (4),”Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersamauntuk manjadi UU.”
p. Pasal 21,”Anggota DPR berhak mengajukan usul RUU.” 
Agenda akhir dari SU MPR 1999 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Melalui sebuah voting terpilihlah calon dari PKB yaitu KH Abdurahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI ke-4, dan calon dari PDI-P yaitu Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presidennya. Maka dilantiklah presiden RI pada tanggal 20 Oktober 1999, dan wakil presiden pada keesokkan harinya untuk masa jabatan 1999-2004. 

Kabinet Persatuan Nasional yang terdiri atas berbagai kalangan profesi dan berasal dari berbagai partai pun dibentuk. Kompromi politik di antara partai-partai politik tersebut dinamakan “kabinet koalisi”. Tidak berapa lama kemudian nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS menguat, yaitu mencapai Rp. 7.000,- per dollar. Hal tersebut menunjukkan munculnya sentimen positif dari dunia usaha terhadap pembentukan kabinet ini.

Masa reformasi ini ditandai dengan meningkatnya kontrol lembaga legislatif. Fenomena ini dapat dilihat pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. Sebelum menjabat presiden, beliau berjuang menumbuhkan kebebasan berpendapat di kalangan masyarakat dan pers semenjak, namun setelah menjabat kurang sanggup untuk menerima kritik dan komentar dari pihak lain, terutama dari lembaga legislatif. 

Sehubungan dengan Kasus Bruneigate dan Bulogate I yang menyebabkan DPR mengeluarkan Memorandum I dan Memorandum II. Kedua memorandum tersebut dikeluarkan guna mengingatkan agar Presiden mengubah kinerja pemerintahannya dan kembali pada fokus program kerja kabinetnya sesuai dengan amanat GBHN. Hal itu terjadi karena sepak terjang kebijakan pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid yang dinilai oleh DPR tidak fokus dan terkesan tidak konsultatif.

Presiden Wahid dinilai tidak mengindahkan kedua memorandum tersebut, sehingga DPR mendorong untuk diagendakannya SI MPR pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2001 guna meminta pertanggungjawaban presiden atas kinerja pemerintahannya selama ini. Rencana digelarkannya SI MPR tersebut menciptakan suasana pro dan kontra di berbagai kalangan masyarakat.. Bagi yang mendukung penyelenggaraan SI MPR, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari suatu langkah evaluasi bagi Presiden dalam rangka mempertanggungjawabkan kinerja pemerintahannya. Sedangkan bagi yang kontra terhadap SI MPR, langkah tersebut dinilai sebagai langkah yang melanggar konstitusi.

Presiden Wahid melakukan serangkaian langkah strategis. Pada tanggal 7 Juli 2001, presiden menyelenggarakan pertemuan antar pimpinan partai politik. Tetapi pertemuan ini gagal, karena hanya dihadiri oleh partai kebangkitan Bangsa (PKB) saja. Langkah strategis berikutnya adalah pada tanggal 20 Juli 2001 pk. 17.45 wib Presiden melakukan langkah pengamanan dengan mengangkat Komjen (Pol) Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kepala Kepolisian RI, menyusul penon-aktifan Jendral (Pol) Suroyo Bimantoro sebagai Kapolri sebelumnya. Kemudian pada pk.18.00 wib hari itu juga, melalui sebuah jumpa pers Presiden Wahid mengultimatum, jika sampai tanggal 31 Juli 2001 tidak terjadi kompromi politik dalam penyelesaian masalah, maka akan ditetapkan negara dalam keadaan darurat konstitusi. 

Langkah Presiden Wahid tersebut dinilai melanggar haluan negara dan membahayakan keselamatan negara, karena menimbulkan dualisme kepemimpinan dalam tubuh Polri. Rapat pimpinan MPR yang diadakan mendadak pada pukul 21.00 malam itu juga, diputuskan untuk mempercepat SI MPR menjadi tanggal 21 Juli 2001 pk 10.00 wib, serta mengundang presiden untuk memberikan pertanggungjawabannya pada tanggal 23 Juli 2001.

Presiden Wahid menyatakan tidak akan menghadiri SI MPR yang dipercepat itu, karena menurutnya sidang itu dinilai telah melanggar tatib MPR sehingga keberadaannya tidak sah dan ilegal. Presiden pun menegaskan untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, karena menurutnya dapat membahayakan UUD 45 dan mendorong disintegrasi NKRI. Sebagai penyelesaiannya, presiden tetap mengharapkan terjadinya kompromi politik 

Pada tanggal 22 Juli 2001 para pimpinan partai politik besar berkumpul di kediaman Wapres Megawati Soekarnoputri untuk mendukungnya maju memegang tampuk kepemimpinan nasional. Karena itu pula, maka pada tanggal 23 Juli 2001 pk 01.10 Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan dekrit sebagai berikuit: 

Pada tanggal 23 Juli 2001 pk 08.00 wib, melalui keputusan dalam SI MPR diputuskan bahwa dekrit presiden tersebut telah melanggar haluan negara. Hal tersebut dibenarkan dan didukung oleh Mahkamah Agung..

Berdasarkan Tap MPR RI No. III/MPR/2001, setelah 8 dari 10 fraksi (Fraksi PKB dan PDKB tidak hadir) yang beranggotakan 599 orang menyetujui pemberhentian Presiden Abdurahman Wahid yang kemudian digantikan oleh Wapres Megawati Soekarnoputri. Sebagai Wapres, terpilih Hamzah Haz setelah melalui pemunggutan suara.dengan 340 suara, menyisihkan Akbar Tanjung dengan 237 suara pada tanggal 26 Juli 2001.

Megawati menjabat sebagai presiden terhitung semenjak diucapkannya sumpah jabatan sampai habis sisa masa jabatan 2004. Pada tanggal 9 Agustus 2001 dengan nama Kabinet Gotong Royong, diumumkanlah susunan anggota kabinet yang terdiri atas tokoh-tokoh profesional dan para pendukung partai yang berkoalisi.

Salah satu prestasi kepemimpinan Presiden Megawati yaitu diselenggarakannya Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004 ini terjadi perubahan sistem. Pemilu dilaksanakan 3 tahap, yaitu tahap ke-1 untuk memilih anggota legislatif yang diselenggarakan pada 5 April 2004, tahap ke-2 untuk memilih presiden dan wapres pada tanggal 5 Juli 2004, serta tahap ke-3 pada tanggal 20 September 2004 yang juga memilih presiden dan wakil presiden jika dalam tahap ke-2 tidak diperoleh suara yang menang mutlak (50% + 1). Suatu era baru dalam pendidikan politik bagi Bangsa Indonesia.

Pemilu legislatif sebagai tahap I Pemilu 2004 dengan jumlah suara sah sebanyak 113.462.414, menghasilkan lima besar partai pemenang perolehan suara, berikut ini: Partai Golongan Karya dengan 24.480.757 suara (21,58%) mendapatkan 128 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan 21.026.629 suara (18,53%) mendapatkan 109 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dengan 11.989.564 (10,57%) mendapatkan 62 kursi, Partai Persatuan Pembangunan dengan 9.248.764 suara (8,15%)mendapatkan 58 kursi, dan Partai Demokrat mendapatkan 8.455.225 suara (7,45%) mendapatkan 57 kursi.

Pemilu 2004 tahap II yang merupakan Pemilu Presiden tahap 1 menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak, yaitu:

a. Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi yang dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

b. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla yang dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Karena hasil Pemilu tahap II tersebut tidak menghasilkan perolehan suara mayoritas mutlak, diputuskan untuk menyelenggarakan Pemilu tahap III yang merupakan Pemilu Presiden tahap II pada tanggal 20 September 2004. Melalui keputusan KPU nomor 98/SK/KPU/2004 tertanggal 4 Oktober 2004 diumumkanlah hasil Pemilu tersebut seperti berikut ini, dari 114.257.054 surat suara yang sah, pasangan Hj. Megawati Soekarnoputri dan KH. Ahmad Hasyim Muzadi memperoleh 44.990.704 suara (39,38%), sedangkan pasangan H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (SBY-Kalla) memperoleh 69.266.350 suara (60,62%). Dengan demikian calon presiden dan wakil presiden RI untuk masa 2004-2009 adalah pasangan SBY-Kalla. MPR mengesahkannya melalui pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2004.

Baca Juga : 6 Manfaat Mempelajari Ilmu Sejarah Yang Perlu Diketahui

Indonesia Pada Masa Reformasi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com