Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia | Biasa Membaca -->

Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia

Salah satu cabang kekuasaan yang harus ada dalam negara, selain kekuasaan legislatif dan eksekutif adalah cabang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Berdasrkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) setiap cabang kekuasaan harus dipisahkan satu dengan lainnya dan dipegang oleh lembaga yang berbeda-beda.

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 menyatakan “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia

Lembaga-lembaga kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah :
  1. Mahkamah Agung
  2. Mahkamah Konstitusi
  3. Komisi Yudisial
  4. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
  5. Peradilan Umum
  6. Peradilan Agama
  7. Peradilan Militer
  8. Peradilan tata Usaha negara
Untuk jelasnya, berikut ini dapat dilihat berbagai Lembaga Kekuasaan Kehakiman

A. Mahkamah Agung (MA)

Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Mahkamah Agung diamanati dua kewenangan, yaitu :

1) Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi, yaitu pengadilan tingkat akhir yang disediakan warganegara yang melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan pertama dan pengadilan banding di semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua lingkungan peradilan akhirnya berpuncak pada pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu Mahkamah Agung adalah puncak dari berbagai lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.

2) Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undangterhadap undang-undang, merupakan upaya pengujian legalitas (legal review). Objek yang diuji hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (judicial review of regulation) dengan menggunakan undang-undang sebagai alat ujinya.

Selain kedua kewenangan yang ditentukan secara konstitusional tersebut, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus (a) sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan), baik berdasarkan daerah maupun jenis pengadilan, dan (b) permohonan peninjauan kembali (PK) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Mahkamah Agung juga dapat memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden ataupun lembaga tinggi negara lainnya.

Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga negara. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dapat diketahui bahwa di bawah Mahkamah Agung terdapat badan peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer. Pada masa lalu, administrasi lingkungan peradilan umum berada di bawah Departemen Kehakiman, administrasi peradilan agama berada di bawah Departemen Agama, dan administrasi peradilan militer berada di bawah pengendalian organisasi tentara.

Namun sejalan dengan semangat reformasi, keempat lingkungan peradilan itu dikembangkan di bawah mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.

Baca Juga : Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman

B. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yng merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dilatarbelakangi pleh keinginan untuk menjamin agar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban.

Empat kewenangan tersebut adalah :
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar ;
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD ;
3) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum ; dan
4) Memutus pembubaran partai politik.

Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden oleh MPR (impeachment).

C. Komisi Yudisial

Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ada satu lagi lembaga baru dalam lingkup kekuasaan kehakiman yang kewenangannya ditentukan dalam UUD 1945 (Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1), (2) (3) dan (4), yaitu Komisi Yudisial. Meskipun Komisi Yudisial tidak menjalankan kekuasaan kehakiman, keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang kekuasaan kehakiman, sehingga keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman.

Secara fungsional peranan Komisi Yudisial bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi serta badan-badan peradilan di bawahnya.

Meskipun fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial bukan lembaga penegak norma hukum (code of law), melainkan lembaga penegak norma etik (code of ethics). Komisi ini hanya berurusan dengan soal soal kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, bukan dengan lembaga peradilan atau lembaga kekuasaan kehakiman secara institusional.

D. Badan-badan lain Terkait dengan Fungsi Kekuasaan Kehakiman

Kekuasan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi juga berkaitan dengan lembaga dan profesi hukum yang lain. Lembaga-lembaga tersebut misalnya (a) Kepolisian yang memegang kewenangan melakukan peneyelidikan dan penyidikan kasus pidana, (b) Kejaksaan yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, (c) Komnas HAM untuk kasus pelanggaran, (d) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi, serta beberapa profesi hukum, seperti (e) Advokat dan Notaris yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan negara untuk melakukan penuntutan suatu tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan oleh Polri, dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dan organ di bawahnya yang meliputi kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

E. Peradilan Umum

Peradilan umum adalah lingkungan peradilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara umum, baik jenis perkara pidana maupun perdata, maupun pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian segala perkara yang tidak termasuk wilayah kewenangan lingkungan peradilan lain adalah kewenangan lingkungan peradilan umum.

Badan-badan peradilan yang terdapat dalam lingkungan peradilan umum adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di lingkungan peradilan umum juga dibentuk peradilan khusus yang menyidangkan perkara tertentu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Peradilan khusus tersebut diantaranya adalah pengadilan HAM, pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan hubungan industri.

F. Peradilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan khusus bagi umat Islam untuk memeriksa dan memutus perkara nikah, talak, rujuk, waris, wakaf, hibah dan wasiat. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama meliputi pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak kepada Mahkamah Agung.

G. Peradilan Militer

Peradilan militer adalah peradilan yang khusus mengadili perkara pidana dan tata usaha negara anggota militer Indonesia. Pada masa lalu militer meliputi anggota TNI dan anggota. Polri. Setelah reformasi, militer dan Polri dipisah, dengan demikian Polri tidak masuk lingkungan pengadilan militer , tetapi menjadi wilayah lingkungan peradilan umum. Bahkan nantinya anggota TNI pun menjadi kewenangan lingkungan peradilan umum untuk tindak pidana umum.

Wilayah lingkungan peradilan militer nantinya hanya untuk pelanggaran disiplin dan pidana militer yang dilakukan oleh anggota TNI. Badan peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan militer ialah pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama dan pengadilan militer pertempuran. Semua badan peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung.

H. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara tata usaha negara.Yang dimaksud dengan perkara tata usaha negara adalah perkara gugatan seseorang terhadap putusan pejabat tata usaha negara yang merugikan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Pejabat tata usaha dalam hal ini adalah setiap jabatan yang menjalankan fungsi pemerintahan . Putusan yang dapat diajukan gugatan adalah putusan yang jelas untuk seseorang (individual) dan tidak lagi membutuhkan persetujuan atau tindakan lain (final). Badan peradilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara meliputi pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang berkedudukan di daerah kabupaten atau kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota, dan pengadilan tinggi tata usaha negara berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten dan kota dalam provinsi tersebut.

Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan tingkat pertama, sedangkan pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tinggi tata usaha negara, sedangkan pengadilan tingkat kasasi ada pada Mahkamah Agung. Di lingkungan pengadilan tata usaha negara dibentuk pengadilan khusus, yaitu pengadilan pajak.

Selanjutnya : Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945

Kekuasaan Kehakiman Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com