Perubahan Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah | Biasa Membaca -->

Perubahan Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah

Salah satu perubahan penting lainnya adalah adanya perubahan tentang kewenangan pemerintahan daerah. Seiring dengan perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sebelumnya, pemerintah pusat sangat dominan (sentralistis) dalam mengatur dan mengendalikan daerah. Pada masa sekarang, daerah diberi keleluasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) secara demokratis dan bertanggungjawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perhatikan bagan di bawah ini dengan saksama!
Perubahan Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah

Bagan di atas merupakan aturan tentang pemerintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dari bagan di atas dapat kita sarikan sebagai berikut.

a. adanya pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
b. daerah otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas oto-nomi dan tugas pembantuan;
c. secara eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
d. pemerintah daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
e. kepala daerah dipilih secara demokratis;
f. pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Apa saja yang menjadi urusan pemerintah pusat? Pada Pasal 10 ayat (3) undang-undang nomor 32 tahun 2004 ditegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi:

a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional, dan
f. agama

Dengan demikian selain keenam urusan tersebut merupakan urusan pemerintahan daerah, sehingga daerah memiliki kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam upaya mensejahterakan rakyat di daerah.

Selanjutnya mari kita bicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun sebelum itu, ada baiknya pahami dulu beberapa istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.

baca juga : Apa Saja Lembaga Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pemerintah daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota (untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah Anda mengetahui arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dengan demikian terdapat dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan.

Asas otonomi dalam ketentuan tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah).

Berdasarkan uraian di atas, asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah (pusat) kepada Daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 tahun 2004). Perlu Kalian ingat bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat.

Berkaitan dengan pengertian desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi publik yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.

Asas yang kedua adalah tugas pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah (pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.

Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6).

Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut.

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang (pasal 18 ayat (1)

2. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pe- merintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (pasal 18 ayat (5)

Ketentuan di atas menegaskan bahwa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian daerah ke dalam daerah provinsi dan dalam daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang bersifat otonom.

Sekalipun masing-masing daerah bersipat otonom, namun untuk daerah provinsi disamping memiliki status sebagai daerah otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah administrasi. Sedangkan daerah kabupaten dan daerah kota sepenuhnya berkedudukan sebagai daerah otonom. Apa yang dimaksud daerah otonom? daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU RI No. 32/2004).

Sekalipun pemerintah daerah memiliki hak otonomi, namun tetap memiliki hubungan dengan pemerintahan yang di atasnya. Dalam Pasal 18A ayat (1) ditegaskan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Kemudian, pada Pasal Pasal 18 A (2) ditegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan kedua ayat di atas dapat dijelaskan bahwa:

a. Antarsusunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierakhis
b. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
c. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
d. Antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
e. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Akhir-akhir ini di negara kita banyak bermunculan daerah (pemerintahan daerah) baru baik pada tingkatan pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini menunjukkan adanya perkembangan dan dinamika tuntutan masyarakat terhadap layanan pemerintahan daerah.

Bagiamana cara pembentukan daerah ? Pembentukan daerah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan, dan melalui pemekaran dari satu daerah menjadi beberapa daerah (UU RI No. 32 tahun 2004). Pertanyaan selanjutnya, mengapa terjadi penggabungan daerah?

baca juga : Adakah Perubahan Kewenangan DPR

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kemampuan daerah bersangkutan dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Pada pasal 6 UU RI No. 32 tahun 2004 disebutkan bahwa daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penghapusan atau penggabungan daerah di negara kita jarang terjadi. Sedangkan pemekaran daerah baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota sering terjadi. Contoh pemekaran provinsi: Provinsi Banten merupakan pemekaran dari provinsi Jawa Barat; sedangkan Sulawesi Barat merupakan pemekaran dari provinsi SulawesiSelatan. Contoh pemekaran Kabupaten/Kota: Kota Banjar merupakan pemekaran dari Kabupaten Ciamis provinsi Jawa Barat.

Perlu diingat bahwa pembentukan suatu daerah memerlukan perjuangan, waktu, dan persyaratan tertentu. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan daerah meliputi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Menurut undang-undang nomor 32 tahun 2004 persyaratan administratif untuk pembentukan provinsi meliputi:

a. adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi;
b. adanya persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur;
c. adanya rekomendasi menteri dalam negeri.
Sedangkan persyaratan administratif untuk pembentukan Kabupaten/Kota yaitu:

a. adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
b. adanya persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur;
c. adanya rekomendasi menteri dalam negeri.

Adapun persyaratan teknis pembentukan daerah mencakup: faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Sementara itu syarat fisik mencakup :

a. Untuk provinsi paling sedikit meliputi 5 (lima) kabupaten/kota, dan untuk Kabupaten paling sedikit meliputi 5 (lima) kecamatan; serta untuk Kota paling sedikit meliputi 4 (empat) kecamatan
b. lokasi calon ibu kota
c. sarana dan prasarana pemerintahan.

Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.

Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupauakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksnakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perubahan yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.

a. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis (UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (4).
b. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU RI No.32/2004 pasal 56 ayat (5).

Setelah kita membahas tugas dan wewenang serta mekanisme pemilihan pemerintah daerah (khususnya kepala daerah), mari kita bicarakan tugas dan wewenang serta mekanisme pemilihan DPRD.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (UUD 1945 pasal 18 ayat (6). Pemerintahan daerah yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah pemerintah daerah dan DPRD, sehingga yang berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain di daerah adalah kedua lembaga tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, DPRD memiliki tugas dan kewenangan yang berkaitan dengan pembentukan Perda dan peraturan lainnya diantaranya sebagai

a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.

Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. Demikian pula peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sama yaitu partai politik.

Selanjutnya : Perubahan UUD 1945 dan Lembaga-Lembaga Negara Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 

Perubahan Tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com