Lembaga Lembaga Penegak Hukum | Biasa Membaca -->

Lembaga Lembaga Penegak Hukum

Dalam upaya penataan sistem hukum, hendaknya hukum dapat dipahami dan dikembangkan sebagai satu kesatuan sistem. Dalam hukum sebagai satu kesatuan sistem, terdapat tiga unsur sistem hukum yaitu unsur kelembagaan, unsur kaedah aturan, dan unsur perilaku subjek hukum. Ketiga unsur tersebut mencakup kegiatan :

  • pembuatan hukum (law making), 
  • pelaksanaan dan penerapan hukum (law administrating), 
  • peradilan atas pelanggaran hukum yang biasa disebut penegakkan hukum dalam arti sempit (law inforcement), 
  • pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education), dan 
  • pengelolaan informasi hukum (law information management).

Lembaga Lembaga Penegak Hukum
Lembaga Penegak Hukum
Dalam pembahasan kita pada bagian ini, akan dibicarakan tentang upaya penegakkan hukum (law inforcement). Penegakkan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase (perwasitan) dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (Jimly Asshiddiqie, 2005). Dengan demikian, terdapat dua kegiatan yang dilakukan dalam penegakkan hukum yaitu melaksanakan/menerapkan hukum dan menindak pelanggar hukum.

Dalam penegakan hukum terdapat empat aparat utama yang berperan sangat menonjol dalam proses penegakkan hukum (pidana) yaitu polisi, jaksa, advokat, dan hakim. Pihak-pihak yang berperan dalam penegakkan hukum pidana berbeda dengan hukum perdata. Menurut Jimly Asshiddiqie, penegakkan hukum dalam bidang hukum pidana melibatkan peran kepolisian, kejaksaan, advokat, dan kehakiman, sedangkan dalam bidang hukum perdata melibatkan peran advokat dan kehakiman.

1. Kehakiman

Kehakiman merupakan lembaga yang mengemban tugas untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam Undang-Undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (1). Menurut UUD Negara RI tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2)).

Dalam proses pengadilan, hakim bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara terhadap pelaku pelanggaran atau penyimpangan hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim mengadili yang berperkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Oleh karena itu dalam Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 48 tahun 2009 dikemukakan bahwa “ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca Juga : Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman terdapat beberapa asas sebagai mana diatur dalam UU RI no. 48 tahun 2009 diantaranya:

  • Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" (Pasal 2 ayat (1))
  • Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. (Pasal 2 ayat (2))
  • Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Pasal 2 ayat (4))
  • Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. (Pasal 3 ayat (1))
  • Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 3ayat (2))
  • Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (Pasal 4 ayat (1))
  • Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (Pasal 4 ayat (2))
  • Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. (Pasal 10 ayat (1)).


2. Kepolisian

Kepolisian diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada Pasal 2 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang : pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat; penegakkan hukum; perlindungan; pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas Pokok Kepolisian RI berdasarkan Pasal 13, yaitu: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan an kepada masyarakat. Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, salah satu tugas kepolisian negara Republik Indonesia adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

3. Kejaksaan

Pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Kemudian pada Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Dilihat dari susunannya, kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. (Pasal 5). Kejaksaan Agung berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia. Sedangkan Kejaksaan tinggi berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi; dan Kejaksaan negeri berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.

Baca Juga : Warga Negara Demokratis

4. Advokat

Undang-undang RI nomor 48 tahun 2009 (tentang kekuasaan Kehakiman) Pasal 56 menegaskan bahwa “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Hak memperoleh bantuan hukum sangat penting bagi orang yang tersangkut perkara, oleh karena itu Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya pada Pasal 57 UU No. 48/2009 ditegaskan bahwa:

  • Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
  • Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Lembaga yang berprofesi memberikan bantuan hukum adalah Advokat. Dalam memberikan bantuan hukum, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Apa yang dimaksud advokat? Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat disebutkan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang (Pasal 1 ayat (1). Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Apa yang diamksud klien? Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Selanjutnya : Rumusan Negara Hukum Yang Dikemukakan Para Ahli

Lembaga Lembaga Penegak Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com