Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia | Biasa Membaca -->

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara juga terletak pada hak dan kewajibannya. Misalnya, hanya warga negara yang berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia dan penduduk Indonesia diatur dalam Pasal 26 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.
Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Setiap orang yang menjadi penghuni negara disebut rakyat. Jadi, rakyat Indonesia itu adalah semua orang yang menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasaan negara Indonesia. Rakyat Indonesia itu ada yang berasal dari orang Indonesia sendiri dan ada pula yang datang dari bangsa lain.

Setiap warga negara Indonesia, apakah ia sebagai warga negara Indonesia asli atau orang yang berasal dari bangsa lain yang telah menjadi warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama, artinya ia mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara Indonesia, kecuali untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sebab untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia harus warga negara Indonesia asli atau warga negara Indonesia yang lahir dari seorang warga negara Indonesia keturunan.

baca juga : Warga Negara Demokratis

Apa saja hak dan kewajiban warga Negara Indonesia? Hak dan kewajiban dasar warga Negara telah diatur dengan tegas dalam UUD Negara RI tahun 1945, diantaranya sebagai berikut.

1. Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan

Pasal 27, ayat (1) UUD 1945 menjelaskan tentang kedudukan, hak dan kewajiban warga negara Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut :: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 itu, maka kita dapat melihat bahwa ketentuan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 tersebut ada yang menyertakan hak dan kewajiban warga negara sekaligus, seperti dalam hal hukum dan pemerintahan, di mana setiap warga negara diakui mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum, akan tetapi ia juga mempunyai kewajiban yang sama untuk menjunjung hukum. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, akan tetapi ia juga wajib menghormati dan menjunjung pemerintah.

2. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak

Pasal 27, ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa :Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan pasal ini merupakan jaminan asas keadilan sosial. Berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dari Pasal 27, ayat (2) UUD 1945, antara lain undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang perbankan, undang-undang penanaman modal, dan sebagainya. Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan untuk member jaminan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.

Hak mendapatkan pekerjaan tentu saja bukan hak yang mutlak diterima begitu saja oleh warga negara, akan tetapi harus diperjuangkan dengan memenuhi berbagai persyaratan dan kewajibannya terlebih dahulu, misalnya untuk dapat diterima bekerja di perusahaan tentu saja kita harus memiliki izajah yang sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan untuk dapat diterima di perusahaan itu.

3. Bela Negara

Membela Negara atau sering disebut upaya pembelaan Negara bukan hanya merupakan hak tetapi sekaligus merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Turut serta dalam pembelaan Negara tidak hanya dalam bentuk pikul senjata (berperang) tetapi dapat ditampilkan dalam bentuk sikap dan perilaku lain yang menunjukan semangat kebangsaan, menjaga keutuhan bangsa dan Negara, serta kecintaan terhadap tanah air, bangsa dan Negara.

4. Berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat

Dalam Pasal 28 UUD 1945 dijamin tentang hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, maka setiap warga negara Indonesia dijamin kebebasannya untuk berorganisasi, misalnya memasuki atau menjadi anggota dan pengurus partai politik, mendirikan, menjadi anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Begitu juga warga negara dijamin kebebasannya untuk berdiskusi, seminar, mengemukakan pendapat baik secara lisan melalui dialog atau diskusi misalnya atau secara tulisan misalnya menulis di surat kabar, majalah, tabloid, jurnal dan sebagainya.

5. Hak yang berkenaan dengan HAM

UUD Negara RI tahun 1945 dengan rinci dan tegas mengatur jaminan hak asasi manusia yaitu dalam Bab XA yang meliputi Pasal 28A – 28J. untuk memahami pasal-pasal tersebut dipersilakan untuk mengkaji UUD Negara RI tahun 1945 khususnya pasal 28A-28J.

Setiap hak yang kita miliki selalu diikuti dengan kewajiban. Artinya, setiap orang di samping memiliki hak asasi, juga memiliki kewajiban dasar yang harus mendapat perhatian utama. Oleh karena itu, kita wajib untuk menghormati hak asasi orang lain sebagai wujud kewajiban dasar manusia tadi. Kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain ini ditegaskan dalam Pasal 28J, ayat (1) UUD 1945.

6. Memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya

Pasal 29 UUD 1945 merupakan jaminan kepada setiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Dengan demikian, setiap penduduk Indonesia bebas untuk menentukan pilihan agamanya dan jika telah memeluk agama, maka ia wajib menjalankan ibadah agamanya masing-masing. Menjalankan ibadah bagi pemeluk agama merupakan suatu kewajiban, sementara negara menjamin umat beragama untuk dapat menjalankan ibadahnya sesuai keyakinannya masing-masing tanpa adanya rasa takut dan tekanan dari pihak manapun.

baca juga : Hasil Perubahan Secara Bertahap Oleh MPR Berikut Isi Perubahannya

7. Turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Selain hak dan kewajiban bela Negara, UUD 1945 mengatur juga tentang hak dan kewajiban turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Pasal 30, ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selanjutnya di dalam ayat (2) dinyatakan bahwa : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945 itu, maka upaya untuk mempertahankan dan mengamankan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI dan kepolisian, akan tetapi merupakan hak dan kewajiban kita semua sebagai warga negara Indonesia.

8. Mendapatkan Pendidikan

Pasal 31 UUD 1945 bukan hanya mengatur tentang hak dan kewajiban bagi warga Negara untuk mendapat/mengikuti pendidikan , tetapi juga kewajiban bagi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan dasar. Jaminan hak warga Negara untuk mendapat pendidikan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Sedangkan kewajiban warga Negara dan pemerintah ditegaskan pada Pasal 31 ayat (2) bahwa “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

9. Mengembangkan kebudayaan nasional

Pasal 32, ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selanjutnya dalam ayat (2) Pasal 32 UUD 1945 itu juga dinyatakan bahwa : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan nasional Indonesia pada dasarnya berakar dari kebudayaan daerah. Dengan demikian, maka setiap daerah mempunyai hak untuk mengembangkan kebudayaan daerahnya masing-masing, seperti bahasa daerah, kesenian daerah, dan sebagainya.

10. Kesejahteraan sosial

Jaminan hak kesejahteraan sosial ini diatur dalam Pasal 33 dan 34 UUD 1945. Pasal 33 mengatur tentang sistem perekonomian Indonesia dalam upaya mensejahterakan rakyat, keadilan dan kemakmuran rakyat. Sedangkan Pasal 34 mengatur tentang jaminan pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh Negara, system jaminan sosial bagi seluruh rakyat termasuk pemberdayaan masyarakat lemah, serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

selanjutnya : Lembaga Lembaga Penegak Hukum 

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com