Hasil Perubahan Secara Bertahap Oleh MPR Berikut Isi Perubahannya | Biasa Membaca -->

Hasil Perubahan Secara Bertahap Oleh MPR Berikut Isi Perubahannya


Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.

PerubahanPertama (ditetapkan 19 Oktober 1999), meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
No.
Pasal/Ayat yang diubah
Isi Perubahan
1
5 ayat 1
 Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
2
Pasal 7
Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
3
Pasal 9 ayat 1
dan 2
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
4
Pasal 13 ayat 2
dan 3
 Pengangkatan dan penerimaan Duta oleh Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
5
Pasal 14 ayat 1
Presiden memberikan  Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan MA
6
Pasal 14 ayat 2
Pemberian amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR
7
Pasal 15
Pemberian gelar, tanda jasa dan kehormatan lain diatur dengan UU.
8
Pasal 17 ayat 2
dan 3
Pengangkatan dan pemberhentian Menteri
9
Pasal 20 ayat 1 -  4
Pembentukan UU oleh DPR dan Presiden
10
Pasal 21
Hak DPR untuk mengajukan RUU
             
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme dikalangan masyarakat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.

Dari perubahan pertama tersebut, ada beberapa hal penting yang menun­jukkan di satu pihak mengurangi dominasi kekuasaan Presiden dan dilain pihak menambah kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif yang juga mewakili rakyat. Hal-hal tersebut di antaranya adalah:

a. Pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden (Pasal 5 ayat 1), beralih ke tangan DPR (amendemen Pasal 20 ayat 1);

b. periode masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama yang semula tidak dibatasi, berubah (dibatasi) menjadi maksimal dua kali masa jabatan (amendemen Pasal 7);

c. dalam hal Presiden mengangkat dan menerima duta, yang semula tidak ada ketentuan untuk melibatkan DPR, berubah bahwa dalam mengangkat duta, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (amendemen Pasal 13 ayat 2 dan 3);

d. Dalam hal presiden memberi amnesti dan rehabilitasi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).

baca juga : Adakah Perubahan Kewenangan DPR

Perubahan Kedua(ditetapkan 18 Agustus 2000): meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yang isinya mencakup 59 butir ketentuan yaitu:

No.
Bab Yang Diubah
Materi Perubahan
1
Bab VI
Pemerintahan Daerah
2
 Bab VII
Dewan Perwakilan Daerah
3
 Bab IXA
Wilayah Negara
4
Bab X
Warga Negara dan Penduduk
5
Bab XA   
Hak Asasi Manusia
6
Bab XII
Pertahanan dan Keamanan  Negara
7
Bab XV
Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 MPR menetapkan perubahan kedua UUD 1945 dengan mengubah/menambah: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat 5, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat 2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, Bab XA, Pasal 28A-28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A - 36C. Hal-hal yang diubah tersebut menyangkut, antara lain:

a. Pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam rangka melaksana­kan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab (mengubah Pasal 18, dan menambahkan Pasal 18A dan 18B);

b. penegasan tentang pengisian keanggotaan DPR, yaitu melalui pemilihan umum (amendemen Pasal 19);

c. penegasan tentang fungsi DPR dan hak-hak DPR (Pasal 20A ayat 1-4);

d. pengaturan secara tegas tentang HAM (amendemen Pasal 28A - 28J);

e. penegasan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (amendemen Pasal 30 ayat 1-5);

f. penegasan tentang lambang negara (Pasal 36A) dan lagu kebang­saan (Pasal 36B).

Perubahan Ketiga, ditetapkan 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab dan 68 butir ketentuan/ayat yaitu:
Bab yang Diubah
Isi Perubahan
Ø Bab I
Ø Bab II
Ø Bab III 
Ø Bab V
Ø Bab  VIIA
Ø Bab  VIIB
Ø Bab VIIIA
Ø Bentuk dan Kedaulatan
Ø MPR
Ø Kekuasaan Pemerintahan Negara
Ø Kementerian Negara
Ø DPR
Ø Pemilihan Umum
Ø BPK

Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan ditambah 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:

a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.

b. Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua UUD 1945 dengan kalimat “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
c.   Pengubahan penomoran pasal 3 ayat 2 dan ayat 4. Perubahan ketiga UUD 1945 menjadi pasal 3 ayat 2 dan 3. Pasal 25E Perubahan kedua UUD 1945 menjadi pasal 25A..

e.   Pengubahan dan atau penambahan pasal 2 ayat 1, pasal 6A ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal 11 ayat 1, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat 3: Bab XIII, pasal 31 ayat1-5, pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV, pasal 33 ayat 4-5, pasal 34 ayat1-4, pasal 37 ayat 1-5,  Aturan Peralihan Pasal I,II dan III. Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.

d. Penghapusan judul Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”. 
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui 4 tahap memiliki sistimatika yang berbeda dengan naskah aslinya. Dalam pasal II Aturan Tambahan Perubahan keempat UUD 1945 ditegaskan “Dengan ditetapkannya Perubahan UUD ini, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal”.  Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak 10 Agustus 2002, status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi dijadikan sebagai bagian dari naskah UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Sebelum Perubahan
Hasil Perubahan
1. Jumlah bab 16
1. Jumlah bab 21
2. Jumlah pasal 37
2. Jumlah pasal 73
3. Terdiri dari  49 ayat
3. Terdiri dari 170 ayat.
4. 4 pasal aturan peralihan
4. 3 pasal aturan peralihan
5. 2 ayat Aturan Tambahan
5. 2 Pasal Aturan Tambahan.
6. Dilengkapi dengan penjelasan.
6. Tanpa penjelasan

Hasil Perubahan Secara Bertahap Oleh MPR Berikut Isi Perubahannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com