Perubahan UUD 1945 membawa perubahan terhadap lembaga negara baik jumlahnya maupun kewenangannya.Lembaga negara tersebut nampak dalam diagram di bawah ini.
Berdasarkan diagram di atas, terdapat lembaga negara baru yaitu antara lain: Mahkamah konstitusi, DPD, dan Komisi Yudisial, selain hilangnya lembaga DPA.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal dan kepaniteraan. Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. memutus sengketa kewenangran lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
c. memutus pembubaran partai politik,
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain kewenangan sebagaimana disebutkan di atas Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diadakan perubahan, memuat badan baru yang bernama Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) diatur dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu :
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tak tercela.
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Lembaga negara lain yang muncul setelah perubahan UUD 1945 adalah DPD. Dalam UUD 1945 Pasal 22D ditegaskan bahwa:
a) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
d) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
baca juga : Perubahan UUD 1945 dan Lembaga-Lembaga Negara Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki hak, antara lain: mengajukan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.
Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain: menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif. Selain hak sebagai lembaga dan individu, anggota DPD juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya. Kewajiban anggota-anggota DPD, antara lain:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraap pemerintahan;
d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
e) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
g) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD;
j) menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Lembaga Negara lain seperti MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK masih tetap ada, tetapi mengalami sedikit perubahan kewenangan.
Dalam Bidang Eksekutif, ada beberapa kewenangan Presiden yang berubah setelah UUD 1945 perubahan antara lain :
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat secara langsung (pasal 6A ayat 1).
b. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1).
c. Masa jabatan presiden dibatasi hanya sampai dua kali periode (pasal 7).
d. Presiden tidak dapat membubarkan/membekukan DPR (pasal 7C).
e. Dalam mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain, harus mempertimbangkan DPR (pasal 13 ayat 2-3).
f. Dalam memberikan grasi dan rehabiliatasi harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1)
g. Dalam memberikan amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
h. Dalam memberikan gelar, tanda jasa dan gelar lainnya diatur oleh undang-undang (pasal 15)
i. Penyataan perang atau membuat perjanjian internasional yang menyangkut akibat yang luas harus disetujui oleh DPR (pasal 11).
Dalam bidang Yudikatif selain ada Mahkamah Konstitusi, terdapat lembaga Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah lembaga negara (sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPA/1978). Mahkamah Agung adalah Pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya harus bebas terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh-pengaruh lainnya.
Setelah dilakukan perubahan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat ketentuan mengenai Mahkamah Agung yaitu dalam Pasal 24A yang terdiri atas 5 ayat. Pasal 24A ayat (1) menyatakan, bahwa Mahkamah Agung berwewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.
Untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Republik lndonesia No.5 Tahun 2004 dinyatakan, bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2). Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta.
Secara organisatoris, Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua, 2(dua) orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
Wakil ketua bidang yudisial membawahi; ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara. Pada setiap pembidangan Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda. Sedangkan Wakil ketua non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung adalah selama 5(lima) tahun.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian mereka ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.Bagaimana persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung?
Pasal 24A ayat (2) UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 24A ayat (3) UUD RI Tahun 1945, menyatakan bahwa; Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim oleh Presiden.
baca juga : Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Adapun wewenang Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 meluputi :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA.
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap, undang-undang, dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Lembaga Negara lain yang mengalami perubahan cukup mendasar antara lain adalah MPR. Diantara perubahan mendasar tersebut yaitu tidak memilih Presidedn dan wakil Presiden (kecuali dalam hal tertentu), dan MPR bukan lagi sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sehingga tidak berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun tugas dan wewenang yang dimiliki MPR setelah perubahan yaitu:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar;
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Konstitusi dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh sekretaris jenderal dan kepaniteraan. Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No 24 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
b. memutus sengketa kewenangran lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,
c. memutus pembubaran partai politik,
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain kewenangan sebagaimana disebutkan di atas Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diadakan perubahan, memuat badan baru yang bernama Komisi Yudisial. Komisi Yudisial (KY) diatur dalam Pasal 24B UUD 1945, yaitu :
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tak tercela.
3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Lembaga negara lain yang muncul setelah perubahan UUD 1945 adalah DPD. Dalam UUD 1945 Pasal 22D ditegaskan bahwa:
a) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
d) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
baca juga : Perubahan UUD 1945 dan Lembaga-Lembaga Negara Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945
Sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki hak, antara lain: mengajukan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu.
Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain: menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif. Selain hak sebagai lembaga dan individu, anggota DPD juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya. Kewajiban anggota-anggota DPD, antara lain:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c) melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraap pemerintahan;
d) mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;
e) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
f) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;
g) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
h) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya;
i) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD;
j) menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
Lembaga Negara lain seperti MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK masih tetap ada, tetapi mengalami sedikit perubahan kewenangan.
Dalam Bidang Eksekutif, ada beberapa kewenangan Presiden yang berubah setelah UUD 1945 perubahan antara lain :
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan oleh rakyat secara langsung (pasal 6A ayat 1).
b. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1).
c. Masa jabatan presiden dibatasi hanya sampai dua kali periode (pasal 7).
d. Presiden tidak dapat membubarkan/membekukan DPR (pasal 7C).
e. Dalam mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain, harus mempertimbangkan DPR (pasal 13 ayat 2-3).
f. Dalam memberikan grasi dan rehabiliatasi harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1)
g. Dalam memberikan amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2).
h. Dalam memberikan gelar, tanda jasa dan gelar lainnya diatur oleh undang-undang (pasal 15)
i. Penyataan perang atau membuat perjanjian internasional yang menyangkut akibat yang luas harus disetujui oleh DPR (pasal 11).
Dalam bidang Yudikatif selain ada Mahkamah Konstitusi, terdapat lembaga Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah lembaga negara (sebagaimana dimaksud dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPA/1978). Mahkamah Agung adalah Pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya harus bebas terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pengaruh-pengaruh lainnya.
Setelah dilakukan perubahan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memuat ketentuan mengenai Mahkamah Agung yaitu dalam Pasal 24A yang terdiri atas 5 ayat. Pasal 24A ayat (1) menyatakan, bahwa Mahkamah Agung berwewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang.
Untuk menjabarkan lebih lanjut mengenai Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Republik lndonesia No.5 Tahun 2004 dinyatakan, bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan (sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2). Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pengaruh lain. Mahkamah Agung berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, yaitu Jakarta.
Secara organisatoris, Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua, 2(dua) orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
Wakil ketua bidang yudisial membawahi; ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha negara. Pada setiap pembidangan Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda. Sedangkan Wakil ketua non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung adalah selama 5(lima) tahun.
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian mereka ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.Bagaimana persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung?
Pasal 24A ayat (2) UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 24A ayat (3) UUD RI Tahun 1945, menyatakan bahwa; Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim oleh Presiden.
baca juga : Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Adapun wewenang Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 meluputi :
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah MA.
b. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap, undang-undang, dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Lembaga Negara lain yang mengalami perubahan cukup mendasar antara lain adalah MPR. Diantara perubahan mendasar tersebut yaitu tidak memilih Presidedn dan wakil Presiden (kecuali dalam hal tertentu), dan MPR bukan lagi sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sehingga tidak berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Adapun tugas dan wewenang yang dimiliki MPR setelah perubahan yaitu:
a. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar;
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasar-kan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripuma MPR;
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyam-paikan penjelasan dalam Sidang Paripuma MPR;
d. Melantik Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalarri masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara tebanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatan, selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
g. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu: mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administrasi.
Selain memiliki hak, anggota MPR juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakannya, yaitu:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
selanjutnya : Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyam-paikan penjelasan dalam Sidang Paripuma MPR;
d. Melantik Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalarri masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara tebanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatan, selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
g. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu: mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam undang-undang dasar, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, serta keuangan dan administrasi.
Selain memiliki hak, anggota MPR juga mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakannya, yaitu:
a) mengamalkan Pancasila;
b) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c) menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d) mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e) melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
selanjutnya : Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
0 komentar:
Posting Komentar