Secara umum hasil perubahan yang dilakukan secara bertahap MPR adalah sebagai berikut.
PerubahanPertama (ditetapkan 19 Oktober 1999), meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
PerubahanPertama (ditetapkan 19 Oktober 1999), meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
No.
|
Pasal/Ayat
yang diubah
|
Isi
Perubahan
|
1
|
5 ayat 1
|
Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
|
2
|
Pasal 7
|
Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden
|
3
|
Pasal 9 ayat 1
dan 2
|
Sumpah
Presiden dan Wakil Presiden
|
4
|
Pasal 13 ayat 2
dan 3
|
Pengangkatan dan penerimaan Duta oleh
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
|
5
|
Pasal 14 ayat 1
|
Presiden
memberikan Grasi dan Rehabilitasi
dengan pertimbangan MA
|
6
|
Pasal 14 ayat 2
|
Pemberian
amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR
|
7
|
Pasal 15
|
Pemberian
gelar, tanda jasa dan kehormatan lain diatur dengan UU.
|
8
|
Pasal 17 ayat 2
dan 3
|
Pengangkatan
dan pemberhentian Menteri
|
9
|
Pasal 20 ayat 1 -
4
|
Pembentukan
UU oleh DPR dan Presiden
|
10
|
Pasal 21
|
Hak DPR untuk mengajukan RUU
|
Perubahan pertama terhadap UUD 1945 dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme dikalangan masyarakat yang cenderung mensakralkan atau menjadikan UUD 1945 sebagai sesuatu yang suci yang tidak boleh disentuh oleh ide perubahan.
Dari perubahan pertama tersebut, ada beberapa hal penting yang menunjukkan di satu pihak mengurangi dominasi kekuasaan Presiden dan dilain pihak menambah kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif yang juga mewakili rakyat. Hal-hal tersebut di antaranya adalah:
a. Pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang yang semula dipegang oleh Presiden (Pasal 5 ayat 1), beralih ke tangan DPR (amendemen Pasal 20 ayat 1);
b. periode masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama yang semula tidak dibatasi, berubah (dibatasi) menjadi maksimal dua kali masa jabatan (amendemen Pasal 7);
c. dalam hal Presiden mengangkat dan menerima duta, yang semula tidak ada ketentuan untuk melibatkan DPR, berubah bahwa dalam mengangkat duta, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (amendemen Pasal 13 ayat 2 dan 3);
d. Dalam hal presiden memberi amnesti dan rehabilitasi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
baca juga : Adakah Perubahan Kewenangan DPR
Perubahan Kedua(ditetapkan 18 Agustus 2000): meliputi 27 pasal yang tersebar dalam 7 Bab, yang isinya mencakup 59 butir ketentuan yaitu:
No.
|
Bab Yang Diubah
|
Materi Perubahan
|
1
|
Bab VI
|
Pemerintahan Daerah
|
2
|
Bab VII
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
3
|
Bab IXA
|
Wilayah Negara
|
4
|
Bab X
|
Warga Negara dan Penduduk
|
5
|
Bab XA
|
Hak Asasi Manusia
|
6
|
Bab XII
|
Pertahanan dan Keamanan Negara
|
7
|
Bab XV
|
Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan
|
Pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 MPR menetapkan perubahan kedua UUD 1945 dengan mengubah/menambah: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 ayat 5, Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, Pasal 25E, Bab X, Pasal 26 ayat 2 dan 3, Pasal 27 ayat 3, Bab XA, Pasal 28A-28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A - 36C. Hal-hal yang diubah tersebut menyangkut, antara lain:
a. Pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab (mengubah Pasal 18, dan menambahkan Pasal 18A dan 18B);
b. penegasan tentang pengisian keanggotaan DPR, yaitu melalui pemilihan umum (amendemen Pasal 19);
c. penegasan tentang fungsi DPR dan hak-hak DPR (Pasal 20A ayat 1-4);
d. pengaturan secara tegas tentang HAM (amendemen Pasal 28A - 28J);
e. penegasan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (amendemen Pasal 30 ayat 1-5);
f. penegasan tentang lambang negara (Pasal 36A) dan lagu kebangsaan (Pasal 36B).
Perubahan Ketiga, ditetapkan 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab dan 68 butir ketentuan/ayat yaitu:
a. Pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab (mengubah Pasal 18, dan menambahkan Pasal 18A dan 18B);
b. penegasan tentang pengisian keanggotaan DPR, yaitu melalui pemilihan umum (amendemen Pasal 19);
c. penegasan tentang fungsi DPR dan hak-hak DPR (Pasal 20A ayat 1-4);
d. pengaturan secara tegas tentang HAM (amendemen Pasal 28A - 28J);
e. penegasan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara (amendemen Pasal 30 ayat 1-5);
f. penegasan tentang lambang negara (Pasal 36A) dan lagu kebangsaan (Pasal 36B).
Perubahan Ketiga, ditetapkan 9 November 2001, meliputi 23 pasal yang tersebar 7 Bab dan 68 butir ketentuan/ayat yaitu:
Bab yang Diubah
|
Isi Perubahan
|
Ø Bab I
Ø Bab II
Ø Bab III
Ø Bab V
Ø Bab VIIA
Ø Bab VIIB
Ø Bab VIIIA
|
Ø Bentuk dan Kedaulatan
Ø MPR
Ø Kekuasaan Pemerintahan Negara
Ø Kementerian Negara
Ø DPR
Ø Pemilihan Umum
Ø BPK
|
Perubahan Keempat, ditetapkan 10 Agustus 2002, meliputi 19 Pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan ditambah 1 butir yang dihapuskan. Dalam naskah perubahan keempat ini ditetapkan bahwa:
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
b. Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua UUD 1945 dengan kalimat “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
a. UUD 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh DPR.
b. Penambahan bagian akhir pada perubahan kedua UUD 1945 dengan kalimat “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”.
c. Pengubahan penomoran pasal 3 ayat 2 dan
ayat 4. Perubahan ketiga UUD 1945 menjadi pasal 3 ayat 2 dan 3. Pasal
25E Perubahan kedua UUD 1945 menjadi pasal 25A..
|
e. Pengubahan
dan atau penambahan pasal 2 ayat 1, pasal 6A ayat 4, pasal 8 ayat 3, pasal
11 ayat 1, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat 3: Bab XIII, pasal
31 ayat1-5, pasal 32 ayat 1-2 : Bab XIV, pasal 33 ayat 4-5, pasal 34
ayat1-4, pasal 37 ayat 1-5, Aturan
Peralihan Pasal I,II dan III. Aturan Tambahan Pasal I dan II UUD 1945.
|
d. Penghapusan judul Bab IV tentang “Dewan
Pertimbangan Agung” dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya
kedalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
UUD 1945 yang telah mengalami
perubahan melalui 4 tahap memiliki sistimatika yang berbeda dengan naskah
aslinya. Dalam pasal II Aturan Tambahan Perubahan keempat UUD 1945 ditegaskan
“Dengan ditetapkannya Perubahan UUD ini, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan
Pasal-pasal”. Dengan demikian, jelaslah
bahwa sejak 10 Agustus 2002, status Penjelasan UUD 1945 yang selama ini
dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah UUD 1945, tidak lagi dijadikan
sebagai bagian dari naskah UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
|
Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Sebelum Perubahan
|
Hasil Perubahan
|
1. Jumlah bab 16
|
1. Jumlah bab 21
|
2. Jumlah pasal 37
|
2. Jumlah pasal 73
|
3. Terdiri dari 49 ayat
|
3. Terdiri dari 170 ayat.
|
4. 4 pasal aturan peralihan
|
4. 3 pasal aturan peralihan
|
5. 2 ayat Aturan Tambahan
|
5. 2 Pasal Aturan Tambahan.
|
6. Dilengkapi dengan
penjelasan.
|
6. Tanpa penjelasan
|
0 komentar:
Posting Komentar