Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan | Biasa Membaca -->

Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

Pengertian Negara dan Hakikat Negara

N. Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam buku Il Principe. Dalam buku itu, ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana. raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
Lambang Negara
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata “negara” biasanya hanya khusus untuk kepala negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal ini sudah dipraktekkan pada masa Kerajaan Majapahit pada abad XIV, seperti telah tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Di samping itu digambarkan pula hubungan antara Majapahit dan negara-negara tetangga serta hubungan antardaerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.

Pada zaman Yunani kuno, Aristoteles (384-322), dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara. Saat itu, istilah polis berarti negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, guru Aristoteles melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Baca Juga : Apa Saja Lembaga Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan

Contoh nyata dari bentuk polis adalah Sparta dan Athena yang pada saat itu sudah mengenal pemerintahan dengan sistem “demokrasi langsung”.

Secara etimologis, istilah “negara” muncul dari terjemahan bahasa asing Staat (Belanda, Jerman) dan State (Inggris). Kata staat maupun state berasar dari bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status juga dapat diartikan sebagai sesuatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Pengertian “negara” yang dikemukakan beberapa ahli kenegaraan, misalnya sebagai berikut:
  1. Prof. Nasroen, negara itu adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  2. Hugo de Groot (Grotius), negara merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  3. Aristoteles, negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
  4. George Jellinek, negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  5. George Wilhelm Friedrich Hegel, negara me-rupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesa dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  6. Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  7. Roger F. Soltau, negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengen-dalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  8. Prof. R. Djokosoetono, negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  9. Prof. Mr. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
  10. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
  11. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan perga-ulan hidup bersama dengan tata paksa.
  12. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
  13. Logemann, negara adalah suatu organisasi kema-syarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa, negara pada hakikatnya merupakan:

  • Suatu organisasi kekuasaan yang teratur.
  • Mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan monopoli.
  • Suatu organisasi untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
  • Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara.


Bentuk-Bentuk Kenegaraan

A Bentuk Negara

Negara kesatuan atau disebut juga unitaris, adalah suatu negara yang kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara berada dalam satu tangan, yaitu pemerintah pusat. Jadi hanya ada satu negara, dan tidak ada negara di dalam negara. Dengan demikian di dalam negara kesatuan hanya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintah. Di dalam negara kesatuan hanya terdapat satu undang-undang dasar, kepala negara, dan satu dewan menteri (kabinet). Dua bentuk negara kesatuan, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi.

Negara Serikat atau disebut juga federasi, adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, pada hakekatnya negara bagian ini tidak berdaulat,. Walaupun demikian negara bagian tetap diperbolehkan memiliki undang-undang dasar sendiri, kepala negara sendiri, dewan perwakilan rakyat sendiri dan dewan menteri (kabinet) sendiri. Negara bagian diberi wewenang untuk mengurus atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negaranya. Namun yang menyangkut urusan keuangan dan pertahanan bersenjata biasanya diserahkan kepada pemerintah pusat (federal).

B Bentuk Kenegaraan

(a) Dominion. Negara dominion adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat. Negara dominion tergabung dalam suatu ikatan yang dikenal dengan nama The British Commonwealth of Nations (negara-negara persemakmuran).

(b) Uni. Negara uni ini terjadi apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat penuh mempunyai seorang kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi 3 macam: (1) Uni riil atau uni nyata, yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara tersebut mempunyai alat perlengkapan negara bersama yang ditentukan lebih dahulu, (2) Uni personil, yaitu suatu uni yang terjadi apabila dua negara secara kebetulan mempunyai seorang raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan segala urusan, dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh masing-masing negara peserta, (3) Uni ius generalis, negara bentuk uni ius generalis terbentuk apabila negara gabungan tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara uni ini dengan tujuan untuk bekerja sama dalam lapangan perhubungan luar negeri.

(c) Protektorat. Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Pada hakikatnya negara yang dilindungi tidak dapat dianggap sebagai negara merdeka.

(d) Mandat. Negara mandat ialah negara bekas jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I. Negara-negara tersebut kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang dalam perang itu dengan pengawasan dari Dewan Manda Liga Bangsa-Bangsa.

(e) Trustee (perwakilan). Negara perwakilan ialah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah pengawasan Dewan Perwakilan PBB. Konsep perwakilan ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi

(f) Koloni (jajahan). Negara jajahan adalah suatu ne-gara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain, yang secara internasional kemer-dekaannya dibatasi bahkan tidak ada sama sekali.

C Pentingnya Pengakuan Suatu Negara Terhadap Negara Lain

Menurut Starke, tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan dengan:
  1. secara tegas (express), yaitu pemberian pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota di-plomatik, pesan pribadi kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemennya atau dengan traktat.
  2. secara tidak tegas (implied), yaitu pengakuan yang dapat dilihat dari adanya hubungan tertentu antara negara yang mengakui dengan negara baru atau pemerintah baru.
  3. Sehubungan dengan pengakuan terhadap negara yang baru, terdapat dua teori pengakuan yang saling bertentangan, yaitu:
  4. Teori konstitutif, yaitu suatu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang men-ciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional;
  5. Teori deklaratoir atau evidenter, yaitu suatu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak tergantung pada pengakuan. Tindakan pengakuan semata-mata hanya pengumuman resmi terhadap situasi fakta yang telah ada.

Baca Juga : Perubahan UUD 1945 dan Lembaga-Lembaga Negara Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945

1) Menunjukkan Alasan Suatu Negara Mengakui Keberadaan Negara Lain

Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena faktor-faktor berikut:

a) Adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik yang timbul dari dalam (melalui kudeta) maupun intervensi dari negara lain.
b) Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Keter-gantungan itu terutama terletak dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan.

Pengakuan dari negara lain, dapat dibedakan antara pengakuan secara de facto dan de jure.

2) Pengakuan secara de Facto

Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif. Juga kalau negara tersebut telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.

Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut:

1) Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilak-sanakan.

2) Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila ternyata negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.

3) Pengakuan secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

Menurut sifatnya, pengakuan dari negara lain dapat dibedakan sebagai berikut:
a) Pengakuan de jure bersifat tetap.
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru tersebut dalam beberapa waktu lama-nya menunjukkan pemerintahan.yang stabil.
b) Pengakuan de jure bersifat penuh.
Artinya, terjadi hubungan antara negara yang menga-kui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.

Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap me-mandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif. Oleh sebab itu, meskipun negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950).

Selanjutnya : Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com