Sistem Pemerintahan Presidensial | Biasa Membaca -->

Sistem Pemerintahan Presidensial

Negara-negara yang ada di dunia ini selain menggunakan sistem pemerintahan parlementer banyak juga yang menggunakan sistem presidensial. Sistem pemerintahan presidensial yaitu suatu sistem pemerintahan yang tugas-tugas eksekutifnya dijalankan dan dipertanggungjawabkan oleh presiden. Presiden merupakan satu-satunya organ yang menjalankan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas pemerintahan yang dikenal dengan istilah concentration of governing power and responsibility upon the president. Namun demikian, dalam menjalankan tugas-tugas tersebut presiden dibantu oleh wakil presiden dan oleh menteri-menteri. Perlu diingat bahwa wakil prsiden dan menteri-menteri hanya sebagai pembantu presiden yang harus bertanggung jawab kepada presiden. 
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial sering pula disebut model Amerika Serikat. Dalam model ini, tidak lajim membedakan apalagi memisahkan antara kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan, sebab kepala pemerintahan dan kepala kepala negara dijabat oleh satu organ yaitu Presiden. Model Amerika Serikat ini banyak dianut oleh negara-negara di benua Amerika (kecuali Kanada) dan negara Republik Indonesia berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945.

Dalam sistem presidensial kedudukan eksekutif tidak tergantung pada badan Perwakilan Rakyat (legislatif), karena pemegang kekuasaan eksekutif tidak dipilih dan tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif. Lalu, siapakah yang memilih eksekutif? Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh rakyat secara langsung atau oleh dewan pemilih seperti di Amerika Serikat. Kepada siapakah presiden harus bertanggung jawab? Mengingat Presiden dipilih oleh rakyat, maka presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat. 

Kedudukan menteri-menteri sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan serta harus bertanggung jawab kepada Presiden. Pengangkatan menteri-menteri (kabinet) merupakan hak prerogratif presiden. Karena pembentukan kabinet tidak memerlukan dukungan legislatif (Badan Perwakilan Rakyat), maka menteri pun tidak bisa diberhentikan oleh Badan Perwakilan Rakyat. 
Secara umum, sistem presidensiil memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut:

a. Presiden mempunyai kekuasaan sebagai Kepala Negara dan juga berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan. 

b. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh dewan pemilih seperti berlaku di Amerika Serikat.

c. Biasanya Presiden dipilih untuk masa jabatan tertentu

d. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif

e. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif, dan sebaliknya parlemen juga tidak bisa menjatuhkan Presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktik sistem parlementer. ( C.F.Strong, dalam Sri Soemantri, 1987:65).

Hampir sejalan dengan ciri-ciri di atas, Jimly Ashidiqie (2006) mengemukakan ciri-ciri penting sistem pemerintahan Presidensiil sebagai berikut.

a. Masa jabatan Presiden tertentu misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 atau 7 tahun, sehingga Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politik. Selain itu, ada kalanya periode masa jabatan Presiden atau wakil Presiden dibatasi secara tegas misalnya hanya 1 kali atau 2 kali masa jabatan berturut-turut. 

b. Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu yang biasa dikenal sebagai parlemen, melainkan langsung kepada rakyat. Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum yang biasanya dibatasi pada kasus-kasus tindak pidana tertentu yang jika dibiarkan tanpa pertanggungjawaban dapat menimbulkan masalah hukum yang serius seperti penghianatan pada negara, pelanggaran yang nyata terhadap konstitusi, dan sebagainya. 

c. Lajimnya ditentukan bahwa Presiden dan wakil Presiden itu dipilih oleh rakyat secara langsung ataupun melalui perantara mekanisme tertentu yang tidak bersifat perwakilan permanen sebagaimana hakikat lembaga parlemen. 

d. Presiden tidak tunduk kepada parlemen, tidak dapat membubarkan parlemen, dan sebaliknya parlemen juga tidak dapat menjatuhkan Presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem parlementer. 

e. Tidak dikenal adanya pembedaan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan.

f. Tanggungjawab pemerintahan berada di pundak Presiden, dan oleh karena itu presidenlah pada prinsipnya yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri serta pejabat-pejabat publik yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan berdasarkan political appointment. Dalam sistem ini biasa dikatakan concentration of governing power and responsibility upon the president. Secara politik, presiden bertanggung jawab kepada rakyat, sedangkan secara hukum ia bertanggung jawab kepada konstitusi.

Dalam sistem ini kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan diorganisasikan dalam satu kekuasaan, yakni Presiden. Namun kewenangannya tetap dibatasi oleh hukum. Dalam sistem Presidensiil tidak relevan dan tidak penting mengadakan pemisahaan kekuasaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan, karena tugas kedua kekuasaan tersebut dijalankan oleh Presiden. 

Pada uraian di atas ditegaskan bahwa sistem pemerintahan parlementer dikenal sebagai model Amerika Serikat. Amerika Serikat merupakan negara super power yang mendapatkan kemerdekaannya melalui revolusi Amerika pada tahun 1776. Sistem pemerintahan tidak meniru sistem parlementer Inggris, tetapi menggunakan sistem Presidensial yang kekuasaan menjalankan pemerintahannya berada di tangan presiden. Presiden Amerika serikat berkedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) yang dipilih oleh dewan pemilih yang tidak bersifat perwakilan permanen. 
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat terpancar dari prinsip-prinsip berikut.

a. merupakan Negara republik federasi;

b. sebagai Negara federasi, terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara-negara bagian. Oleh karena itu, ada kekuasaan yang jelas-jelas diserahkan kepada pemerintah federal, dan ada kekuasaan yang menjadi kekuasaan pemerintah Negara bagian;

c. adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsinya dengan menggunakan prinsip checks and balances.

d. keadilan ditegakkan melalui badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh legislative dan eksekutif. 

e. Supra-struktur politik ditopang infra struktur politik yang menganut sistem bipartisan. Di sini terdapat dua partai politik yaitu partai democrat dan partai republik.

f. Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan kongres yang terdiri dari Senat dan Badan Perwakilan (House of Representatif). Dengan demikian, badan legislatif bersifat bikameral (dua kamar).

g. Senat mewakili Negara-negara bagian yang masing-masing diwakili dua orang senator yang dipilih langsung oleh rakyat pemilih dari masing-masing Negara bagian untuk masa jabatan 6 tahun. Senat diketuai oleh wakil presiden Amerika Serikat tetapi tanpa hak suara.

h. Badan perwakilan (House of Representatif) merupakan lembaga yang mewakili rakyat (Amerika Serikat) yang dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 2 tahun;

i. Badan eksekutif diketuai oleh Presiden yang berkedudukan sebagai kepala Negara dan juga kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh wakil presiden yang dipilih dalam satu paket untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Kongres tetapi kepada rakyat pemilih;

j. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden, dan mereka bergabung dalam sebuah kabinet. Mereka diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.

selanjutnya : Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Presidensial Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com