Sistem Gabungan Parlementer dan Presidensial | Biasa Membaca -->

Sistem Gabungan Parlementer dan Presidensial

Model ini menggabungkan sistem parlementer dan sistem presidensiil, sehingga sering disebut model gabungan/campuran (hybrid system) antara sistem Predensiil dan Parlementer. Penggabungan tersebut ada yang lebih menekankan pada sistem parlementernya sehingga disebut sistem semi-parlementer (quasi parlementer), dan ada pula yang lebih dominan pada sistem presidensialnya yang sering disebut semi-presidensial (quasi presidensial). 

Negara yang mempraktekan sistem quasi parlementer diantaranya adalah negara Perancis. Model campuran sistem quasi parlementer ini sering disebut model Perancis, karena negara inilah yang mengawali menggagas sistem ini.

baca juga : Sistem Pemerintahan Swiss
Sistem Gabungan Parlementer dan Presidensial
Perancis dikatakan menganut predensial karena kepala negaranya dipegang oleh Presiden, sedangkan dikatakan menganut sistem Parlementer karena mempunyai Perdana Menteri yang bertangggung jawab kepada Parlemen. Di negara Perancis ada Kepala Negara yang dipegang oleh Presiden; sedangkan kepala pemerintahannya dijalankan oleh Perdana Menteri (Prime minister). Model gabungan / campuran ini banyak dianut negara-negara Afrika bekas jajahan Perancis. 

Sistem gabungan tersebut ternyata dianut juga oleh negara Indonesia pada masa berlakunya UUD 1945 sebelum perubahan. Para ahli Hukum Tata Negara, diantaranya Sri Soemantrie (1976) dan Jimly Asshiddiqie (2006) menyatakan sistem pemerintahan kita pada masa itu dapat dikelompokan sebagai sistem campuran/gabungan. Ciri presidensial pada masa itu lebih menonjol (dominan) dibandingkan ciri parlementer, sehingga tepatlah jika dikatakan menganut sistem semi-presidensial (quasi-presidensiil). Dikatakan demikian karena terdapat ciri-ciri presidensial (paling dominan) tetapi juga terdapat ciri-ciri parlementer. 

Ciri menganut sistem presidensial di negara kita sebelum perubahan UUD 1945 nampak dengan adanya Presiden yang berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, menteri-menteri diangkat dan harus bertanggung jawab kepada presiden, dan DPR tidak dapat membubarkan kabinet (menteri-mernteri). Sedangkan ciri menganut sistem parlementer nampak dengan adanya pertanggungjawaban presiden kepada MPR.

selanjutnya : Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Gabungan Parlementer dan Presidensial Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com