Sistem pemerintahan yang keempat adalah model Swiss. Presiden di Swiss dipilih oleh tujuh orang anggota Dewan Federal untuk masa jabatan tertentu. Pada hakikatnya, ketujuh orang tersebutlah yang secara bersama-sama memimpin negara dan pemerintahan Swiss. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Swiss sering disebut “collegial system”.
baca juga : Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM Di Indonesia
baca juga : Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM Di Indonesia
Dalam sistem sistem pemerintahan di Swiss, tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk rederendum yang terdiri dari referendum obligatori (referendum wajib) dan fakultatif. Dikatakan referendum Obligatoir jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu peraturan perundang-undangan yang sangat penting yang mengikat rakyat seluruhnya. Dalam referendum ini suatu peraturan perundang-undangan dapat berlaku jika telah mendapat persetujuan dari rakyat. Contoh dari referendum obligatoir adalah persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan UUD. Sedangkan referendum fakultatif dilakukan terhadap UU biasa yang kurang begitu penting. Dalam referendum jenis ini, suatu undang-undang yang dibuat parlemen baru diminta persetujuan rakyat apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan sejumlah rakyat memintanya.
selanjutnya : Sistem Gabungan Parlementer dan Presidensial
selanjutnya : Sistem Gabungan Parlementer dan Presidensial
0 komentar:
Posting Komentar