Sistem Pemerintahan Parlementer | Biasa Membaca -->

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem ini sering disebut model Inggris. Dalam model ini jabatan dan fungsi kepala pemerintahan terpisah dari jabatan dan fungsi kepala negara. Jabatan kepala negara berada di tangan ratu/raja Inggris, sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri. Sistem pemerintahan seperti itu disebut sistem parlementer. Model ini banyak dianut oleh negara-negara di Eropa dan sebagian negara Asia. 
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer yaitu sistem pemerintahan yang tugas-tugas pemerintahannya dipertanggungjawabkan oleh para menteri kepada parlemen. Oleh karena itu dalam sistem ini terdapat hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif (parlemen). Parlemen, apabila beranggapan kabinet telah menyimpang dari kebijakan-kebijakan yang telah disepakati dan tidak dapat mempertanggungjawabkan kebijakan tersebut dapat menjatuhkan kabinet melalui mosi tidak percaya. Sedangkan Raja/Ratu yang berkedudukan sebagai kepala Negara tidak dapat diganggu gugat atau dimintai pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan yang dikenal dengan istilah The king can do no wrong. 

Dalam Sistem pemerintahan parlementer yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pemerintahan Negara adalah para menteri (kabinet). Kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan kepercayaan dengan suara terbanyak dari parlemen. Ini berarti bahwa kebijaksanaan pemerintah atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen. 
Sistem pemerintahan Parlementer memiliki ciri-ciri pokok sebagai berikut. 

a. perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen 
b. pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang menguasai parlemen; 
c. para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian merupakan anggota parlemen; 
d. kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen, dan sebaliknya kepala negara dengan saran Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum; 
e. lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan secara pasti; 
f. kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan. 

Hampir sama dengan ciri-ciri di atas, Sri Soemantri (1976:35) mengemukakan ciri-ciri sistem parlementer sebagai berikut. 

a. Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan atas kekuatan-kekuatan politik yang menguasai parlemen; 
b. Anggota kabinet seluruhnya atau sebagian adalah anggota parlemen; 
c. Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen; 
d. Kepala negara (raja/ratu atau presiden) dengan saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum. 

Dalam pelaksanaannya sistem parlementer ini di ikuti dengan sistem dua atau banyak partai. Yang dimaksud dengan dua partai yaitu bila dalam satu negara terdapat dua atau lebih partai, tetapi yang selalu menguasai kursi di parlemen secara mayoritas hanya dua partai secara bergantian. Sedangkan yang dimaksud banyak partai adalah apabila disuatu negara terdapat beberapa partai dan tidak ada satu partai pun yang menguasai secara mayoritas kursi di parlemen. 

Pada sistem parlementer dengan dua partai, partai yang memenangkan pemilihan umum akan memegang pemerintahan, sehingga hubungan kabinet dengan parlemen harmonis, karena kabinet dan parlemennya dikuasai oleh partai yang sama. Kebijakan parlemen akan didukung oleh parlemen, sehingga dalam sistem parlementer seperti ini kesetabilan pemerintah lebih terjamin. Sebaliknya dalam sistem parlementer dengan banyak partai, pembentukan kabinet selalu didasarkan pada koalisi (gabungan beberapa partai politik), agar kabinet mendapat kepercayaan dari parlemen. Dalam sistem banyak partai, apabila salah satu partai politik menarik dukungannya, maka akan menyebabkan jatuhnya kabinet. Disini kesetabilan pemerintah kurang terjamin, hal ini pernah terjadi di Indonesia di era 1950-1959 yang pernah mengalami pergantian kabinet tidak kurang dari 7 kali. 

Negara Inggris merupakan negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Monarkhi) dan sistem pemerintahan parlementer. Setelah runtuhnya kerajaan Romawi, negara Inggris merupakan negara pertama di dunia Barat yang menciptakan suatu parlemen atau dewan perwakilan yang dipilih rakyat untuk memecahkan permasalahan-permasalahan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu negara Inggris dikenal sebagai Induk Parlementaria (Mother of Parliaments), yang tiada lain menerapkan sistem pemerintahan Parlementer. Sebagai induk parlementaria, model Inggris banyak diikuti oleh negara-negara lain termasuk negara yang tergabung dalam negara Commonwealth. Mereka mengikuti cara atau sistem badan legislatif yang bebas dan badan eksekutif yang bertanggung jawab. 
Menurut Pamudji (1994:44-48) Pemerintahan di negara Inggris memiliki ciri-ciri penting antara lain: 

a. negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom; 
b. konstitusinya bersifat tidak tertulis dan terus menerus berevolusi; 
c. kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur terutama antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Badan legislatif (parlemen) secara hukum dan politik adalah penguasa dan ”tuan” dari kabinet (eksekutif), sedangkan raja (mahkota) adalah merajai tetapi tidak memerintah dalam arti tidak membuat keputusan-keputusan pemerintah; 
d. parlemen berbentuk dua kamar (bicameral) yang terdiri dari House of Commons dan House of Lords. 
e. Kabinet adalah kelompok inti menteri-menteri yang dikepalai oleh Perdana Menteri. Kabinet hanya terdiri dari pemimpin-pemimpin partaimayoritas yang masa jabatannya tergantung pada kepercayaan yang diberikan oleh House of Commons kepadanya; 
f. Terdapat partai oposisi yang biasanya diperankan oleh partai terbesar kedua; 
g. Mahkota hanyalah tituler, yaitu merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan kesatuan nasional, artinya tidak menjalankan pemerintahan karena yang sebenarnya memerintah adalah menteri-menteri. 

Menteri-menteri di Inggris dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Siapakah atau dari manakah Perdana Menteri itu? 

Perdana menteri adalah pimpinan partai mayoritas dalam house of commons dan juga sebagai pimpinan house of commons. Kedudukannya sebagai perdana menteri hanya bisa digantikan apabila kedudukannya sebagai pimpinan partai mayoritas digantikan. Jika perdana menteri mundur maka pemerintah/kabinet bubar. Selain itu, perdana menteri merupakan penghubung antara raja dan kabinet; merupakan wakil bangsa dalam konperensi-konperensi internasional yang kritis dan juga wakil bangsa pada upacara perayaan dan dalam diskusi-diskusi dengan negara-negara persemakmuran.

selanjutnya : Upaya Perlindungan dan Pemajuan HAM Di Indonesia

Sistem Pemerintahan Parlementer Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com