Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara (staats fundamental norm), merupakan sistem nilai yang dijadikan dasar dari segala hukum dan dasar moral dalam sistem penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada alinea keempat yang berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal tersebut berarti bahwa Pancasila sebagai norma dasar negara bersifat imperatif, yaitu mengikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum negara Republik Indonesia untuk melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikannya. Semua warganegara, pejabat, lembaga negara, bahkan hukum perundangan wajib bersumber dan sesuai dengan nilai Pancasila. Dengan demikian, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti pula sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, sumber dari segala sumber hukum yang berlaku bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Bagi suatu bangsa dan negara, ideologi adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraan. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan sesuatu yang dinamakan pandangan hidup. Pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, pola pikir atau gagasan yang dianggap baik.Secara substansi bahwa pandangan hidup (way oflife atau Lebenanschaung) adalah sistem nilai (value system) yang dipilih, diyakini kebenaran, keindahan, kebaikan dan manfaatnya bagi manusia dan bangsa Indonesia untuk dijadikan petunjuk atau pedoman dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.Adapun pentingnya ideologi (pandangan hidup) bagi suatu bangsa adalah untuk :
a. Memberikan arah dan gerak dalam mencapai tujuan,
b. Tidak mudah terombang ambing oleh pandangan hidup bangsa lain,
c. Dengan pandangan hidup yang jelas akan mudah memecahkan masalah berbangsa dan bernegara dalam aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan kemanan,
d. Mampu membangun diri dan bangsanya,
e. Adanya konsep-konsep dasar tentang wujud negara yang dicita-citakan,
f. Merupakan hak asasi bagi suatu bangsa untuk kokoh dan lestari.
Dengan demikian suatu ideologi akan menjawab pertanyaan secara meyakinkan mengapa dan untuk apa mereka menjadi satu bangsa dan mendirikan negara. Sejalan dengan itu, ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semacam interaksi terjadi antara ideologi dengan realita kehidupan masyarakat atau bangsanya. Dalam proses interaksi itu ideologi berperan atau berfungsi memberi arah terhadap perkembangan atau perubahan realita itu dalam rangka merealisasikan nilainya dalam proses pembangunan masyarakat atau bangsanya. Interaksi semacam itu bersifat positif, baik terhadap ideologi maupun terhadap pembangunan masyarakatnya. Interaksi positif ini biasanya terjadi dalam suasana dimana perubahan-perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat belum terjadi, atau dalam suasana dimana ideologi belum dirasakan menjadi beban atau penghambat proses perkembangan masyarakatnya.
Suasananya akan menjadi lain, bilamana perkembangan ideologi berjalan jauh lebih lamban dari proses perubahan masyarakat. Misalnya perubahan dari masyarakat agraris menjadi masyarakat industri modern. Suasana seperti itu dapat menimbulkan ketegangan dalam interaksi atau terjadinya krisis dalam interaksi dan adanya kemungkinan masyarakat meninggalkan ideologinya. Pada saat itu pragmatisme atau ideologi lain mulai masuk menggantika n ideologi resmi sebagai pengarah kehidupan masyarakat itu.
Hal tersebut dapat dihindari apabila krisis interaksi antara ideologi dengan realita kehidupan dapat merangsang kreativitas masyarakat, terutama kalangan cendekiawan dan ilmuwan untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang bukan saja tetap relevan dengan ideologi mereka tetapi sekaligus juga komunikatif dengan perkembangan realita kehidupan mereka dari zaman ke zaman. Nilai-niai ideologi tetap terkandung dalam dan menjiwai proses perkembangan itu. Melalui pemikiran-pemikiran baru yang relevan itu ideologi berhasil memelihara dan memperkuat peranan dan fungsinya sebagai pemandu pembangunan masyarakat, bangsa dan negaranya.
Materi Ideologi Lainnya :
0 komentar:
Posting Komentar