Setiap negara selain memiliki bentuk negara dan bentuk pemerintahan, juga memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Para ahli mengelompokkan sistem pemerintahan ke dalam sistem pemerintahan parlementer, presidensial, dan sistem campuran.
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah yaitu sistem dan pemerintahan. Menurut Pamudji (1994),sistem diartikan sebagai “Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri, yang mempunyai fungsi masing-masing saling berhubungan satu dengan yang lain menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan”.
Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Shore dan Voich dalam Kaelan (2001:155) bahwa sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan dan saling bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu, dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Suatu sistem memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. suatu kesatuan bagian-bagian
2. bagian bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
3. saling berhubungan dan saling ketergantungan
4. keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu
5. terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks
Pendekatan sistem memandang bahwa komponen-komponen suatu organisasi memiliki hubungan fungsional, pengaruh, dan keterikatan. Setiap pengaruh terhadap berfungsinya suatu sistem disebut infut yang terdiri dari tuntutan (demands) dan dukungan (support) terhadap sistem.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari berbagai bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya.
Sedangkan istilah pemerintahan berasal dari perkataan pemerintah. Pemerintah itu sendiri berasal dari kata perintah. Dalam bahasa Inggris, kata pemerintah dikenal dengan istilah government. Istilah Government menurut Samuel Edward Finer dalam Pamudji (1994) paling sedikit mampunyai 4 arti, yaitu:
- menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan kontrol atas pihak lain (The Activity or the process of governing).
- menunjukkan masalah-masalah (hal ikhwal) negara dalam mana kegiatan atau proses diatas dijumpai (State of affairs).
- menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibebani tugas-tugas untuk memerintah (People charged with the duty of governing).
- menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masyarakat tertentu diperintah (The Manner, methode or system by which a particular siciety of governed).
Lajimnya pemerintah dapat dibedakan atas pemerintah dalam arti sempit dan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempitadalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif dan jajarannya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara. Di negara kita yang dimaksud eksekutif yaitu Presiden dan wakil Presiden yang dibantu oleh para menteri. Sedangkan pemerintahan dalam arti luas adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga eksekutif (Presiden), legislatif (MPR, DPR, DPD), dan yudikatif (MA, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial) serta lembaga-lembaga negara lainnya dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan negara (tujuan nasional).
Berdasarkan pengertian sistem dan pengertian pemerintahan di atas, maka yang dimasud dengan keseluruhan yang utuh dan bulat yaitu “Pemerintah”, yang komponen-komponennya adalah lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri dan satu sama lain saling berkaitan, berhubungan untuk mencapai tujuan pemerintahan negara.
Suatu sistem akan dapat bekerja efektif apabila didasarkan pada aturan main yang termuat dalam konstitusi, hukum lainnya dan etika yang disepakati dan diterima, juga memiliki lembaga-lembaga pendukung yang berwenang melaksanakan aturan main tersebut, serta pelaku atau para penyelenggara yang setia melaksanakan kewenangan yang diembannya. Sebagai ciri dari suatu sistem adalah adanya hubungan saling bergantung antara komponen satu dengan yang lainnya, sehingga perubahan pada satu komponen (sub-sistem) akan berpengaruh pada sub-sistem lain dan sistem itu sendiri.
Ryas Rasyid (2002:29) mengemukakan bahwa pemerintahan sebagai suatu sistem mencakup tiga komponen utama yaitu:
- Aturan main (konstitusi, hukum, etika).
- Lembaga-lembaga (yang berwenang melaksanakan aturan main) sebagai pengelola serangkaian kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif).
Pelaku (khususnya pemimpin-pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan-kewenangan yang melekat pada lembaga-lembaga), sejumlah birokrat dan pejabat politik sebagai pelaku dan penanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan-kewenangan tadi.
Berkaiatan dengan jenis sistem pemerintahan, Jimly Ashidiqie (2006) mengemukakan terdapat 4 (empat) model sistem pemerintahan yang diterapkan di beberapa negara sekarang ini, yaitu sistem parlementer (model Inggris), sistem presidensial ( model Amerika Serikat), sistem pemerintahan Swis yang sering disebut “collegial system”, dan sistem gabungan/campuran atau sering disebut semi parlementer atau semi presidensial.
0 komentar:
Posting Komentar