Sistem Hukum
Sebagaimana diketahui bahwa hukum dapat dikelompokkan ke dalam hukum yang tertulis dan hukum yang tak tertulis. Hukum yang tertulis selalu berbentuk peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum yang tak tertulis dapat berupa hukum kebiasaan (hukum adat), norma-norma agama, atau putusan hakim (yurisprudensi).Hukum sebagai suatu kesatuan sistem terdapat adanya tiga unsur, yaitu :
a. Unsur kelembagaan (institutional element),
b. Unsur kaedah aturan (instrumental element),
c. Unsur perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (subjective and cultural element).
Ketiga unsur sistem hukum itu mencakup :
a. Kegiatan pembuatan hukum (law making),
b. Kegiatan pelaksanaan atau penerapan hukum (law administrating),
c. Kegiatan peradilan atas penerapan hukum (law adjudicating).
d. Pemasyarakatan dan pendidikan hukum (law socialization and law education),
e. Pengelolaan informasi hukum (law information management), sebagai kegiatan penunjang.
baca juga : Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945
Biasanya kegiatan peradilan atas penerapan hukum (butir c) lazim disebut sebagai kegiatan penegakan hukum dalam arti yang sempit (law enforcement) yang di bidang pidana melibatkan peran kepolisian, kejaksaan, advokat dan kehakiman atau di bidang perdata melibatkan peran advokat (pengacara) dan kehakiman.
Kelima kegiatan itu biasanya dibagi ke dalam tiga wilayah fungsi kegiatan negara, yaitu :
(1) Fungsi legislasi dan regulasi,
(2) Fungsi eksekutif dan administratif serta
(3) Fungsi yudikatif atau yudisial.
Organ legislatif adalah lembaga parlemen, organ eksekutif adalah birokrasi pemerintahan, sedangkan organ yudikatif adalah birokrasi aparatur penegakan hukum yang mencakup kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kesemua itu harus pula dihubungkan dengan hirarkinya masing-masing mulai dari organ tertinggi sampai terendah, yaitu yang terkait dengan aparatur tingkat pusat, aparatur tingkat provinsi, dan aparatur tingkat kabupaten/kota.
Dalam keseluruhan unsur, komponen, hirarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain itulah, tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang dasar 1945.
selanjutnya : Dampak Tidak Aktifnya Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik
0 komentar:
Posting Komentar