Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945 | Biasa Membaca -->

Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945

Pengakuan Hak Asasi Manusia di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 baik pada bagian Pembukaan maupun pada pasal-pasalnya. Dalam Pembukaan UUD 1945 dengan tegas dan lugas terdapat pernyataan hak asasi manusia (HAM), khususnya pada alinea pertama yang  menyatakan “ Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Selain itu dalam alinea keempat juga disebutkan bahwa salah satu dasar negara adalah kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan salah satu sila Pancasila. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia adalah negara yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dimanapun berada. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mmerupakan landasan dasar negara yang paling fundamental yang melandasi dan menjiwai pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu.

Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945
Pernyataan hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam Pasal-pasal UUD 1945 terbagi menjadi dua, yakni penuangan pada bab khusus tentang hak asasi manusia dan penuangan pada bab atau pasal-pasal lainnya. Hak Asasi Manusia yang dituangkan secara khusus pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang meliputi Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Di samping itu terdapat ketentuan Hak Asasi Manusia di luar Bab tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pada Pasal 27 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 28 ; Bab XI tentang Agama pada Pasal 29 ayat (2) ; Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara pada Pasal 30 ayat (1); serta Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1).

Rumusan HAM yang masuk dalam UUD 1945 tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa aspek yaitu HAM berkaitan dengan :

  1. hidup dan kehidupan ;
  2. keluarga ;
  3. pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi ;
  4. pekerjaan ;
  5. kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat ;
  6. informasi dan komunikasi ;
  7. rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia ;
  8. kesejahteraan sosial ;
  9. persamaan dan keadilan ; dan
  10. kewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.

Dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas adasar hukum yang berlaku surut.

selanjutnya : Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman

Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com