Pengakuan
Hak Asasi Manusia di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 baik pada bagian Pembukaan maupun pada pasal-pasalnya. Dalam
Pembukaan UUD 1945 dengan tegas dan lugas terdapat pernyataan hak asasi
manusia (HAM), khususnya pada alinea pertama yang menyatakan “ Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Selain itu dalam alinea
keempat juga disebutkan bahwa salah satu dasar negara adalah kemanusiaan
yang adil dan beradab yang merupakan salah satu sila Pancasila.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Indonesia adalah negara yang
sangat menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dimanapun
berada. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mmerupakan landasan dasar
negara yang paling fundamental yang melandasi dan menjiwai pasal-pasal
Undang-Undang Dasar itu.
Pernyataan hak asasi
manusia yang dituangkan ke dalam Pasal-pasal UUD 1945 terbagi menjadi
dua, yakni penuangan pada bab khusus tentang hak asasi manusia dan
penuangan pada bab atau pasal-pasal lainnya. Hak Asasi Manusia yang
dituangkan secara khusus pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang
meliputi Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Di samping itu terdapat
ketentuan Hak Asasi Manusia di luar Bab tentang Hak Asasi Manusia, yaitu
Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk pada Pasal 27 ayat (1), (2),
(3), dan Pasal 28 ; Bab XI tentang Agama pada Pasal 29 ayat (2) ; Bab
XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara pada Pasal 30 ayat (1); serta
Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan pada Pasal 31 ayat (1) dan
Pasal 32 ayat (1).
Rumusan HAM yang masuk dalam UUD 1945 tersebut dapat dibagi ke dalam beberapa aspek yaitu HAM berkaitan dengan :
- hidup dan kehidupan ;
- keluarga ;
- pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi ;
- pekerjaan ;
- kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat ;
- informasi dan komunikasi ;
- rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia ;
- kesejahteraan sosial ;
- persamaan dan keadilan ; dan
- kewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain.
Dalam
UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, dalam UUD 1945 juga ditentukan
hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable
rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas adasar hukum yang berlaku surut.
selanjutnya : Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman
selanjutnya : Sistem Hukum dan Kekuasaan Kehakiman
0 komentar:
Posting Komentar