a. Supremasi hukum :
prinsip dari supremasi hukum adalah dimana semua masalah diselesaikan
dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Konstitusi merupakan hukum yang
tertinggi.
b. Persamaan dalam hukum : yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan. Dalam prinsip persamaan ini semua sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.
c. Asas legalitas : Hal ini berarti segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and procedures”.
d. Pembatasan kekuasaan : Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan melalui dua pilihan cara, yaitu melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution atau division of power). Pemisahan kekuasan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances). Sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Dalam perubahan UUD 1945 tercermin dalam perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (5).
e. Organ-oragn eksekutif Independen : Adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen seperti Bank Sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan. Selain itu ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi pemilihan Umum, Lembaga Ombudsman, Komisi Penyiaran dan lain-lain.
f. Peradilan Bebas dan tidak memihak : Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap negara hukum.
g. Peradilan tata Usaha Negara : Peradilan tata Usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, dan penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap negara hukum harus terbuka kesempatan bagi setiap warganegara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankan putusan hakim tata usaha negara oleh pejabat administrasi negara.
h. Peradilan tata Negara : Disamping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, negara hukum modern juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pentingnya Mahkamah Konstitusi adalah dalam upaya memperkuat sistem “checks and balances” antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.
i. Perlindungan Hak Asasi Manusia : Konstitusi memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
j. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara : Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan bersama. Cita-cita hukum tersebut, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokratis (democracy) maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum (nomocracy), dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
k. Bersifat demokratis : Dipedomani dan diterapkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
l. Transparansi dan Pengawasan Sosial : Adanya transparansi dan pengawasan sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung guna menjamin keadilan dan kebenaran.
Selanjutnya : Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
b. Persamaan dalam hukum : yaitu adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan. Dalam prinsip persamaan ini semua sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang.
c. Asas legalitas : Hal ini berarti segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dahulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau “rules and procedures”.
Baca Juga : Pendidikan Nilai dan Moral
d. Pembatasan kekuasaan : Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan melalui dua pilihan cara, yaitu melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) atau pembagian kekuasaan (distribution atau division of power). Pemisahan kekuasan bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi (checks and balances). Sedangkan pembagian kekuasaan bersifat vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah kepada lembaga-lembaga negara di bawah lembaga pemegang kedaulatan rakyat. Dalam perubahan UUD 1945 tercermin dalam perubahan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (5).
e. Organ-oragn eksekutif Independen : Adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang bersifat independen seperti Bank Sentral, organisasi tentara, organisasi kepolisian dan kejaksaan. Selain itu ada pula lembaga-lembaga baru seperti Komisi Hak Asasi Manusia, Komisi pemilihan Umum, Lembaga Ombudsman, Komisi Penyiaran dan lain-lain.
f. Peradilan Bebas dan tidak memihak : Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap negara hukum.
g. Peradilan tata Usaha Negara : Peradilan tata Usaha negara juga menyangkut prinsip peradilan bebas dan tidak memihak, dan penyebutannya secara khusus sebagai pilar utama Negara Hukum tetap perlu ditegaskan tersendiri. Dalam setiap negara hukum harus terbuka kesempatan bagi setiap warganegara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankan putusan hakim tata usaha negara oleh pejabat administrasi negara.
h. Peradilan tata Negara : Disamping adanya pengadilan tata usaha negara yang diharapkan memberikan jaminan tegaknya keadilan bagi tiap-tiap warga negara, negara hukum modern juga lazim mengadopsi gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi. Pentingnya Mahkamah Konstitusi adalah dalam upaya memperkuat sistem “checks and balances” antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisah-pisahkan untuk menjamin demokrasi.
i. Perlindungan Hak Asasi Manusia : Konstitusi memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil.
j. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara : Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan bersama. Cita-cita hukum tersebut, baik yang dilembagakan melalui gagasan negara demokratis (democracy) maupun yang diwujudkan melalui gagasan negara hukum (nomocracy), dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan umum Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
k. Bersifat demokratis : Dipedomani dan diterapkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum dan peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
l. Transparansi dan Pengawasan Sosial : Adanya transparansi dan pengawasan sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peranserta masyarakat secara langsung guna menjamin keadilan dan kebenaran.
Selanjutnya : Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
0 komentar:
Posting Komentar