Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sekalipun HAM merupakan hak kodrat dari Tuhan, namun dalam pelaksanaannya tidak dapat dipertahankan secara mutlak, karena setiap hak yang kita miliki akan berbatasan dengan hak orang lain. Pelaksanaan HAM harus disesuaikan dan memperhatikan hak-hak yang dimiliki orang lain. Selain harus memperhatikan hak orang lain, pelaksanaan HAM juga harus memperhatikan kepentingan dan keselamatan negara. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap orang mempunyai hak dasar yang dibawa sejak lahir, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dapat dipertahankan secara mutlak, karena pertama, pelaksanaan HAM harus memperhatikan hak-hak orang lain; kedua, pelaksanaan HAM harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, ketiga, pelaksanaan HAM tidak mengancam keselamatan dan kepentingan negara.
Mengapa HAM sangat penting dilindungi, dilaksanakan, dan ditegakkan dalam kehidupan bernegara? Karena HAM merupakan:
1. salah satu syarat atau unsur dari negara hukum;
2. salah satu muatan yang harus ada dalam dalam UUD/konstitusi;
3. salah satu ciri dari negara demokrasi;
4. hak yang paling dasar yang harus dilindungi oleh negara.
baca juga : Sistem Pemerintahan Parlementer
Dilihat dari aspek-aspek kehidupan, HAM dapat dikelompokan secara rinci ke dalam enam bagian yaitu :
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi ekonomi (proverty rights)
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality)
4. Hak asasi politik (political rights)
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Mengingat HAM menyangkut berbagai aspek kehidupan dan berlaku dalam berbagai lingkungan kehidupan, maka penghormatan dan penegakan HAM bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan juga diperlukan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam penghormatan dan penegakan HAM, karena setiap orang memiliki kewajiban menghormati hak asasi yang dimiliki orang lain. Tanpa adanya penghormatan dari setiap orang terhadap hak-hak asasi maka akan terjadi berbagai pelanggaran HAM sehingga penegakan HAM yang jujur dan memenuhi rasa keadilan akan sulit terwujud.
Agar pelaksanaan HAM berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu hak orang lain, UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat 1). Selanjutnya dalam ayat (2) ditegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kemudian dalam Pasal 71 UU RI No. 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa ” pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI”. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sodial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72).
baca juga : Sistem Pemerintahan Presidensial
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa dalam hak asasi manusia terdapat pembatasan yaitu :
1. dibatasi oleh hak yang dimiliki orang lain;
2. dibatasi oleh peraturan perundang-undangan;
3. pembatasan dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi keadilan ;
4. pembatasan tersebut mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Pengaturan tentang jaminan dan pembatasan-pembatasan tertentu mengenai hak asasi manusia akan mudah diketahui, disadari, dan dipatuhi oleh masyarakat jika ada upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi, memajukan dan menegakkan HAM.
Perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Sedangkan pemajuan HAM dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga atau masyarakat akan hak-hak asasi dan kewajiban dasarnya yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara (pemerintah). Sementara itu, penegakan HAM merupakan kewajiban pemerintah untuk merumuskan hukum, melaksanakan hukum, dan menegakkannya secara jujur, adil dan konsisten.
Sejak negara kita merdeka sampai sekarang ini, telah banyak yang upayakan pemerintah (negara) dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM baik dalam bentuk penataan dan penguatan aturan (instrumen) hukum tentang HAM maupun dalam membentuk institusi yang khusus tentang HAM.
selanjutnya : Sistem Pemerintahan Swiss
Mengapa HAM sangat penting dilindungi, dilaksanakan, dan ditegakkan dalam kehidupan bernegara? Karena HAM merupakan:
1. salah satu syarat atau unsur dari negara hukum;
2. salah satu muatan yang harus ada dalam dalam UUD/konstitusi;
3. salah satu ciri dari negara demokrasi;
4. hak yang paling dasar yang harus dilindungi oleh negara.
baca juga : Sistem Pemerintahan Parlementer
Dilihat dari aspek-aspek kehidupan, HAM dapat dikelompokan secara rinci ke dalam enam bagian yaitu :
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi ekonomi (proverty rights)
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality)
4. Hak asasi politik (political rights)
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Mengingat HAM menyangkut berbagai aspek kehidupan dan berlaku dalam berbagai lingkungan kehidupan, maka penghormatan dan penegakan HAM bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah, melainkan juga diperlukan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam penghormatan dan penegakan HAM, karena setiap orang memiliki kewajiban menghormati hak asasi yang dimiliki orang lain. Tanpa adanya penghormatan dari setiap orang terhadap hak-hak asasi maka akan terjadi berbagai pelanggaran HAM sehingga penegakan HAM yang jujur dan memenuhi rasa keadilan akan sulit terwujud.
Agar pelaksanaan HAM berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu hak orang lain, UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J ayat 1). Selanjutnya dalam ayat (2) ditegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) ditegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Kemudian dalam Pasal 71 UU RI No. 39 tahun 1999 ditegaskan bahwa ” pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara RI”. Kewajiban dan tanggung jawab tersebut meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sodial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72).
baca juga : Sistem Pemerintahan Presidensial
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa dalam hak asasi manusia terdapat pembatasan yaitu :
1. dibatasi oleh hak yang dimiliki orang lain;
2. dibatasi oleh peraturan perundang-undangan;
3. pembatasan dimaksudkan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi keadilan ;
4. pembatasan tersebut mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Pengaturan tentang jaminan dan pembatasan-pembatasan tertentu mengenai hak asasi manusia akan mudah diketahui, disadari, dan dipatuhi oleh masyarakat jika ada upaya yang sungguh-sungguh untuk melindungi, memajukan dan menegakkan HAM.
Perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Sedangkan pemajuan HAM dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga atau masyarakat akan hak-hak asasi dan kewajiban dasarnya yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara (pemerintah). Sementara itu, penegakan HAM merupakan kewajiban pemerintah untuk merumuskan hukum, melaksanakan hukum, dan menegakkannya secara jujur, adil dan konsisten.
Sejak negara kita merdeka sampai sekarang ini, telah banyak yang upayakan pemerintah (negara) dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM baik dalam bentuk penataan dan penguatan aturan (instrumen) hukum tentang HAM maupun dalam membentuk institusi yang khusus tentang HAM.
selanjutnya : Sistem Pemerintahan Swiss
0 komentar:
Posting Komentar