Demokrasi dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Ciri khas demokrasi ini adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat. Dalam hal-hal tertentu, keputusan badan legislatif dapat langsung berlaku bagi seluruh rakyat apabila rakyat menerimanya. Namun dalam hal lain, keputusan badan legislative tidak dapat langsung berlaku atau dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari rakyat.
Demokrasi yang dikemukakan banyak ahli lebih menonjolkan demokrasi sebagai sistem politik. Oleh Mayo dikemukakan lebih lanjut bahwa demokrasi juga menyangkut gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian yang demikian, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut :
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perselisihan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. Apabila kompromi tidak dapat dicapai akan berbahaya, sebab dapat mengundang campur tangan luar dan pemaksaan kehendak dengan kekerasan.
- Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Perubahan sosial terjadi karena beberapa fakor, antara lain karena kemajuan teknologi, kepadatan penduduk, dan pola perdagangan. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
- Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
- Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijaksanaan.
- Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
- Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau dalam sistem pemerintahan. Bentuk penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain. Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Hidup secara demokratis ditunjukkan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law atau syarat-syarat demokrasi. Hidup secara demokratis adalah menjadikan demokrasi dengan segala cirinya itu sebagai suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun juga. Selanjutnya, siapa yang harus membiasakan hidup demokratis? Jawabannya adalah semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa.
Sekalipun demokrasi itu berbeda-beda, namun terdapat dua prinsip atau asas utama demokrasi yaitu pertama adanya pengakuan atas partisipasi rakyat dalam pemerintahan, dan kedua adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Artinya, suatu negara dapat dikatakan negara demokrasi jika adanya pengakuan dan jaminan terhadap kedua prinsip/asas tersebut.
Sehubungan dengan itu, Alamudi mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut:
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
- Kekuasaan mayoritas
- Hak-hak minoritas
- Jaminan HAM
- Pemilihan yang bebas dan jujur
- Persamaan di depan hukum
- Proses hukum yan wajar
- Pembatasan pemerintah secara konstitusiomal
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
- Nilaip-nilai toleransi, kerjasama, dan mufakat.
Pengakuan dan jaminan terhadap hak dan kebebasan rakyat tersebut harus dicantumkan atau dimuat dalam suatu UUD atau konstitusi. Artinya, penguasa dalam menjalankan pemerintahannya dibatasi oleh konsitusi, sehingga demokrasi yang demikian disebut demokrasi konstitusional. Budiardjo mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebgai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak diperkenankan bertindak sewenang-wenang. Mengapa kekuasaan pemerintah harus dibatasi? Seorang ahli berkebangsaan Inggris yaitu Lord Acton pernah mengatakan ”Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely”, yang berarti orang yang berkuasa cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, namun orang yang berkuasa tidak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya itu.
Dewasa ini, pengaturan dan jaminan terhadap demokrasi banyak dimuat dalam konstitusi setiap negara termasuk di negara kita. Bangsa dan negara kita memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan dedmokrasi konstitusional. Menurut Achmad Sanusi (1999), terdapat sepuluh pilar demokrasi konstitusional Indonesia berdasakan Pancasila dan UUD 1945 sebagai berikut.
- Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME
- Demokrasi berdasarkan HAM
- Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat
- Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat
- Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
- Demokrasi berdasarkan otonomi daerah
- Demokrasi berdasarkan supremasi hukum (rule of law)
- Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas
- Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat
- Demokrasi berdasarkan keadilan sosial.
Selanjutnya : Demokrasi Dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
0 komentar:
Posting Komentar