Sebagaimana diuraikan pada bagian terdahulu, bahwa dengan otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masingmasing.
Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Jadi tidak ada lagi perasaan atau kesan, bahwa masyarakat tidak setuju atau tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tersebut.
Untuk mewadahi dan memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari pihak Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislatif daerah mau mendengarkan, menampung dan merumuskan pendapat atau masukan masyarakat tersebut dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar di tampung, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Manakala ada keterbukaan dari pihak eksekutif dan legisltaif daerah,maka akan menimbulkan motivasi atau dorongan atau semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
selanjutnya : Hak Asasi Manusia Dalam Udang-undang Dasar 1945
0 komentar:
Posting Komentar