Anggaran pendidikan yang dialokasikan tahun ini senilai Rp 419 triliun. Anggaran tersebut diambil dari alokasi 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Dari anggaran fungsi pendidikan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima RP 49,2 triliun atau 2,3 persen dari total APBN 2016. Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan itu atau senilai Rp 267,9 triliun ditransfer ke daerah. Anggaran fungsi pendidikan tidak semata-mata dikelola oleh Kemendikbud, tetapi dialokasikan juga oleh kementerian/lembaga yang mengelola bidang pendidikan dibawahnya, serta ditransfer langsung ke daerah.
Sektor pendidikan tetap menjadi bagian yang diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Buktinya sector ini tetap mendapatkan alokasi anggaran 20 persen dari APBN. Bahkan kementerian yang secara spesifik mengelola bidang pendidikan masuk dalam 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar. Sebut saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan buku “Informasi APBN 2016” yang diterbitkan Kementerian Keuangan disebutkan, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen APBN tetap dilakukan untuk upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran pendidikan tahun ini termasuk tinggi. Tak heran jika Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro menyebut anggaran pendidikan dalam APBN 2016 mencetak sejarah. Anggaran ini dibagi dalam dua alokasi besar, yaitu anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga sebesar Rp 146,29 triliun dan anggaran pendidikan melalui transfer daerah dan dana desa senilai Rp 267,89 triliun. Sementara sebanyak Rp 5 triliun sisanya merupakan dana pengembangan pendidikan nasional atau yang lebih dikenal dengan dana abadi.
Tiga kementerian teratas yang mendapat alokasi anggaran tertinggi untuk bidang pendidikan ini adalah Kemendikbud sebesar 49,23 triliun ; Kemenristek dikti Rp 39,49 triliun ; dan Kemenag Rp 46,84 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 10,72 triliun tersebar di 17 kementerian / lembaga lainnya.
Memang jika dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran tahun ini yang diterima di ketiga kementerian tersebut turun. Sekretaris Jendral Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan, penurunan anggaran tersebut disebabkan beberapa factor. Antara lain fungsi pendidikan tidak hanya berada di pusat, namun juga diaplikasikan pada daerah masing-masing. Sehingga pagu anggaran dimasukkan dalam anggaran transfer daerah. Misalnya untuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung didekonsentrasikan Kementerian Keuangan keprovinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (Ratih)
Sektor pendidikan tetap menjadi bagian yang diprioritaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Buktinya sector ini tetap mendapatkan alokasi anggaran 20 persen dari APBN. Bahkan kementerian yang secara spesifik mengelola bidang pendidikan masuk dalam 10 kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar. Sebut saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan buku “Informasi APBN 2016” yang diterbitkan Kementerian Keuangan disebutkan, pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen APBN tetap dilakukan untuk upaya meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.
Tiga kementerian teratas yang mendapat alokasi anggaran tertinggi untuk bidang pendidikan ini adalah Kemendikbud sebesar 49,23 triliun ; Kemenristek dikti Rp 39,49 triliun ; dan Kemenag Rp 46,84 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 10,72 triliun tersebar di 17 kementerian / lembaga lainnya.
Memang jika dibandingkan tahun sebelumnya, anggaran tahun ini yang diterima di ketiga kementerian tersebut turun. Sekretaris Jendral Kemendikbud, Didik Suhardi mengatakan, penurunan anggaran tersebut disebabkan beberapa factor. Antara lain fungsi pendidikan tidak hanya berada di pusat, namun juga diaplikasikan pada daerah masing-masing. Sehingga pagu anggaran dimasukkan dalam anggaran transfer daerah. Misalnya untuk anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang langsung didekonsentrasikan Kementerian Keuangan keprovinsi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (Ratih)
“ Pemenuhan anggaran pendidikan 20
persen pada APBN 2016 tetap dilakukan untuk upaya peningkatan akses dan
kualitas pendidikan.”
Sumber : Buku Informasi APBN 2016
0 komentar:
Posting Komentar