Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”
Menurut Jimly Asshiddiqie (Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia, 2005 :155) “Adanya persamaan kedudukan
setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normatif
dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini,
segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan
manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali
tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan
“affirmative actions” guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat
tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar
kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara
dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju.
Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus
melalui “affirmative actions” yang tidak termasuk pengertian
diskriminasi ini misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau
kelompok masyarakat hukum adat tertentu yang kondisinya terbelakang.
Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberikan
perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah
kaum wanita ataupun anak-anak terlantar”.
0 komentar:
Posting Komentar