Kedudukan Hukum Warganegara | Biasa Membaca -->

Kedudukan Hukum Warganegara

Indonesia sebagai negara hukum
palu

Dalam konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara itu adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip “The Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian “nomocratie”, yaitu kekuasan yang dijalankan oleh hukum,” nomos”.

Dalam paham negara hukum yang demikian, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat (democratische rechsstaat).

baca juga : Budaya Demokrasi dalam Masyarakat Madani

Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).

Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Karena itu perlu ditegaskan pula bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan menurut Undang-Undang Dasar (Constitutional democracy) yang diimbangi dengan penegasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat atau demokratis (democratische rechtsstaat).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Hakekat dari negara hukum tersebut adalah masalah kekuasaan. Di satu pihak ada yang berkuasa untuk memerintah, di pihak lain ada yang diperintah. Namun demikian pihak yang memerintah dalam negara hukum ini harus berpedoman pada hukum, sehingga pihak yang diperintah tidak segan-segan untuk memberikan wewenang atau haknya kepada pihak yang memerintah tersebut. Oleh sebab itu, di dalam negara hukum terdapat beberapa ciri, yaitu :
a. Terdapat pembatasan kekuasaan negara, yaitu negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, tindakan penguasa dibatasi oleh hukum.
b. Adanya asas legalitas, yaitu setiap perbuatan, apakah itu dilakukan oleh penguasa ataupun oleh rakyat, harus berdasarkan hukum yang berlaku.
c. Adanya pemisahan kekuasaan yaitu antara badan pembuat peraturan perundang-undangan (legislatif), pelaksanaan peraturan perundang-undangan (eksekutif) dan badan yang melakukan pengadilan (yudikatif) harus terpisah tidak berada di satu tangan.

selanjutnya : Pengertian, Dampak dan Contoh-contoh Globalisasi

Kedudukan Hukum Warganegara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com