Unsur-unsur Terbentuknya Negara | Biasa Membaca -->

Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Teori Terjadinya Suatu Negara

Para filosof dan para sarjana mencari jawaban tentang asal mula terjadinya suatu negara. Untuk itulah pembahasannya berdasarkan dua pendekatan, yaitu menurut fakta sejarah dan teoretis. Terjadinya suatu negara menurut pendekatan fakta sejarah dimaksudkan bahwa negara itu terjadi berdasarkan kenyataan sungguh-sungguh, yang dapat diungkapkan berdasarkan pada peristiwa sejarah. Sedangkan asal mula terjadinya suatu negara menurut pendekatan teoretis yang dimaksudkan adalah bahwa negara itu terjadi berdasarkan teori-teori yang dikemukakan oleh para filosof atau para sarjana yang mendasarkan pada pemikiran logis yang bersifat hipotesis, yait sesuatu yang kebenarannya perlu diuji dengan pengalaman.

a) Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah

Occupatie (Pendudukan)
Hal itu, terjadi ketika suatu wilayah (yang tidak bertuan dan belum dikuasai), diduduki dan dikuasai.
Contoh: Liberia, yang diduduki, budak-budak Negro dimerdekakan pada tahun 1847.

Fusi (Peleburan)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.
Contoh: Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan oleh suatu perjanjian tertentu.
Contoh: Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I, diserahkan oleh Australia kepada Prusia (Jerman).

Accesie (Penarikan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat pe-naikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Kemudian wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara.
Contoh: Wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: Ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948, wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

baca juga : Hakikat Negara dan Bentuk-bentuk Kenegaraan

Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut wilayahnya kembali, dan menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: Negara Repubik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.

Inovation (Pembentukan Baru)
Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela, dan Columbia Baru.

Separatise (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya.
Contoh: Pada tahun 1939, Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaannya.

b) Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Teoretis

1) Teori Ketuhanan

Asal mula terjadinya negara menurut teori Ketuhanan yang berdasarkan kepada kepercayaan bahwa segala sesuatu itu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Teori ini dikemukakan oleh Friedrich Julius Stahl (1802-1861) seorang Jerman, beliau menyebutkan:

Lambang dari paham yang menganut teori ini dapat kita ketahui pada kalimat yang berbunyi: by the grace of God atas berkat Tuhan Yang Maha Esa yang biasanya tercantum di berbagai Konstitusi atau Undang-Undang Dasar di saatu negara. Misalnya seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea III yang berbunyi:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

2) Teori Perjanjian

Menurut teori perjanjian terjadinya suatu negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama warga, kemudian disebut negara. Teori ini dikemukakan oleh filosof bersama Thomas Hobbes, J.J. Rousseau, John Locke, Montesquieu.

Oleh karena itulah John Locke menghendaki agar negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian sosial (perjanjian masyarakat) itu berdasarkan asas terbentuknya negara berupa:
(1) pactum unionis, yaitu perjanjian individu dengan individu untuk membentuk negara.
(2) pactum subjektionis, yaitu penyerahan mandat kepada negara untuk menjalankan pemerintahan selama berdasarkan konstitusi (UUD).

Dari beberapa pendapat ahli pikir tersebut jelaslah bahwa baik Thomas Hobbes, Jean Jacques Rousseau maupun John Locke mendasarkan terjadinya negara atas suatu perjanjian antara manusia atau disebut teori perjanjian masyarakat (Du Contracts Social).

3) Teori Kekuasaan

Menurut teori kekuasaan, bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.

Kiranya menjadi kenyataan bahwa setiap pemerin-tahan negara agar tetap memerintah dan berkuasa, perlu ditegakkan pemerintahan negara atas dasar kekuasaan. Misalnya saja Pemerintahan Napoleon (1769-1821) di Prancis; Jerman di bawah Hitler (1889-1945); Mussolini (1883-1945) di Italia; Stalin (1879-1953) di Rusia.

Teori kekuasaan ini dikemukanan oleh Friedrich Engels, Ludwig von Gumlowigz, Leon Duguit, Karl Marx, dan Frans Oppenheimer.

Menurut pendapat Friedrich Engels dan Ludwig von Gumplowigz terjadinya negara itu sebagai suatu perjuangan kelas antarmanusia. Kekuasaan negara timbul dari persekutuan golongan yang menang. Yang menang membuat peraturan untuk memaksa yang kalah agar berbuat menurut kehendak yang menang/kuat.

4) Teori Hukum Alam

Menurut teori hukum alam bahwa negara terjadi secara alamiah, di mana kecenderungan manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon, social being). Namun, yang harus kita perhatikan bagaimana negara terjadi dari keadaan manusia secara hidup bebas, belum teratur menjadi manusia yang serba teratur (kehidupan bernegara).

(a) Plato (429-347 SM)
Menurut ajaran Plato mengenai asal mula terjadinya negara adalah sebagai berikut:

  • Karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka ragam. Hal inilah yang menyebabkan antarmanusia harus bekerja sama dan berhubungan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan  mereka.
  • Karena keterbatasan setiap manusia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dan keinginan tanpa adanya hubungan dan kerja sama dengan sesama.
  • Karena itu sesuai dengan kecakapan masing-masing tiap-tiap orang mempunyai tugas sendiri-sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama.
  • Kemudian terciptalah kesatuan mereka disebut masyarakat atau negara.


Sehingga negara itu menurut Plato pada hakikatnya adalah merupakan suatu keluarga yang besar, di mana masing-masing anggota keluarga tersebut saling berhubungan dan bekerja sama serta memiliki tugas masing-masing untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka bersama.

(b) Aristoteles (384-322 SM)

Menurut Aristoteles, bahwa asal mula terjadinya negara adalah penggabungan dari keluarga menjadi kelompok keluarga yang lebih besar, sehingga terbentuklah desa, dan dari desa ini kemudian terbentuklah negara. Jalan pemikiran Aristoteles terhadap perkembangan dari keluarga hingga menjadi terbentuknya suatu negara adalah sebagai berikut:

  • Manusia menurut kodratnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berusaha untuk mempertahankan eksistensinya.
  • Karena sifat dan kodrat yang dimiliki setiap manusia yang cenderung hidup berkelompok, maka terjadilah hubungan antarsesama. Hubungan yang paling kecil berbentuk keluarga inti (nucleus family).
  • Dari keluarga inti kemudian berkembang menjadi keluarga yang lebih besar (big family) seperti clan, marga.
  • Dari keluarga besar seperti clan dan marga, kemudian terbentuklah kelompok keluarga yang besar atau gabungan dari keluarga besar menjadi suatu desa.
  • Antara kelompok desa bergabung dan saling berhubungan dalam rangka memenuhi kebutuhan warga desanya, maka terbentuklah masyarakat desa yang lebih luas, kemudian disebut negara.


(c) Hugo de Groot (Grotius)

Grotius hidup di tahun 1580-1645, beliau berpen-dapat bahwa, negara terjadi karena adanya suatu perjanjian (pactum). Tetapi yang perlu kita perhatikan di sini, mengapa orang-orang itu menyelenggarakan perjanjian? Menurut pendapatnya bahwa orang-orang menyelenggarakan perjanjian karena orang itu makhluk sosial, padanya selalu ada hasrat untuk hidup bermasyarakat dan yang penting ialah karena manusia memiliki rasio (akal).

(d) Thomas Hobbes (1588-1679)

Sebagai seorang penganut aliran hukum alam, Thomas Hobbes dalam menerangkan tentang asal mula terjadinya negara berpangkal tolak kepada “keadaan manusia sebelum terjadinya atau sebelum adanya negara”, jadi masih dalam keadaan alam bebas, liar, tanpa ikatan apapun. Dalam keadaan inilah disebut manusia “abstrakto”.

5) Teori Hukum Murni

Menurut Hans Kelsen bahwa hukum itu merupakan kumpulan kaidah-kaidah (normen) yang bersifat memaksa dan hukum itu harus ditaati yang menentukan pedoman tingkah laku manusia apa yang seharusnya dijalankan dan tidak dijalankan, sebab hukum merupakan perintah dan kehendak daripada negara (wille das staates).

c) Asal Mula Terjadinya Negara
Dewasa ini banyak pakar sejarah maupun kenegaraan yang mempercayai terjadinya negara melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.

baca juga : Apa Saja Lembaga Negara Republik Indonesia Setelah Perubahan

1) Terjadinya Negara Secara Primer

Menurut pandangan pertumbuhan secara primer, terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju. Pertumbuhan itu dapat dilihat seperti berikut ini.

(a) Suku
Awal kehidupan manusia dimulai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku diakui sebagai kepala suku atau kepala adat yang berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.

(b) Kerajaan
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.

(c) Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat tetapi belum mampu menguasai dan mengendalikan pemerintah daerah sehingga terjadi pemberontakan-­pemberontakan. Primus Inter Pares yangtelah menjadi raja kemudian bertindak sewenang‑wenang menjadi kerajaan yang absolut. Pada tahap ini pemerintah pusat sudah dapat menundukkan pemerintah daerah, sehingga ada kesatuan kewibawaan dan lahirlah Negara.

(d) Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi ini terbentuk atas dasar kesadaran akan adanya kedaulatan rakyat.
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang memegang tampuk pemerintahan dengan sewenang‑wenang, akibatnya rakyat bertindak untuk merebut kekuasaan pemerintahan dari tangan raja. Salah satu contoh raja yang pernah memegang kekuasaan secara absolut adalah Louis XIV dengan ungkapannya yang sangat terkenal “I’etat cest Moi” (negara adalah saya).

(e) Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yang dipilih rakyat, tetapi lama kelamaan berkuasa mutlak.

Diktatur dapat dibedakan atas 4 macam, yaitu:

  • diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu peme-rintahan yang dipegang oleh seorang untuk suatu masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya.
  • diktatur nyata (feitelijk dictatiuur), yaitu diktatur yang tidak bersifat legal, karena keadaan negara masih bersifat demokratis.
  • diktatur partai (party dictatuur), yaitu negara diktatur yang hanya didukung oleh satu Partai saja.
  • diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu negara diktatur yang didukung oleh kaum proletar yang meliputi buruh dan petani kecil.


2) Terjadinya Negara Secara Sekunder

Terjadinya negara secara sekunder adalah pertumbuhan negara yang dihubungkan dengan negara-negara yang sudah ada sebelumnya. Terjadinya negara secara sekunder tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi membicarakan bagaimana lahirnya negara baru. Munculnya negara baru, berkaitan dengan soal pengakuan dari negara lain. Pengakuan dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

Dapat disimpulkan bahwa terjadinya negara secara primer membicarakan tentang bagaimana pertumbuhan negara mulai dari kelompok atau persekutuan masya-rakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membi-carakan tentang bagaimana terbentuknya negara baru, yang dihubungkan dengan pengakuan. Jadi, yang terpenting dalam hal ini adalah adanya pengakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de Jure.

Menurut para ahli, negara bukan hanya bisa tumbuh dan berkembang, tetapi karena “keadaan tertentu” negara bisa hilang atau lenyap. Terdapat beberapa teori tentang lenyapnya negara, yaitu:

(1) Teori Organis
Tokoh-tokoh teori ini antara lain: Herbert Spencer, F.J. Schmitthenner, Gonstantin Frantz, dan Bluntsehi. Para penganut teori ini berpandangan bahwa negara dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup, baik manusia maupun binatan. Individu yang meru-pakan komponen-komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan fisiologi makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, dan kema-tiannya.

Sebagai suatu organisme, negara tidak akan lepas dari kenyataan dan perkembangannya; dari mulai berdiri, berkembang, besar, kokoh, dan kuat kemudian melemah hingga akhirnya tidak mampu lagi untuk memper-tahankan eksistensinya sebagai negara, lalu lenyap dari percaturan dunia.

Dengan demikian, teori organis berpandangan bahwa suatu negara pada saat tertentu akan lenyap seperti suatu organisme hidup.

(2) Teori Anarkis
Menurut teori ini negara adalah suatu bentuk susunan tata paksa, yang sesungguhnya hanya sesuai jika diterapkan dalam tatanan kehidupan masyarakat yang masih primitif. Teori ini tidak cocok bagi masyarakat modern yang beradab dan bertatakrama. Para penganut teori ini berkeyakinan bahwa pada suatu saat negara pasti akan lenyap dan muncullah masyarakat yang penuh kebebasan dan kemerdekaan, tanpa paksaan, tanpa pemerintahan, serta tanpa negara. Penganut teori ini antara lain William Godwin, Joseph Proudhon, Kropotkin, dan Michael Bakounin.

(3) Teori Mati dan Lenyapnya Negara
Menurut teori ini, negara sebagai suatu susunan tata paksa tidak perlu dihapus atau diperangi, karena keberadaannya atau berdirinya maupun kehilangannya sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku. Negara akan berdiri atau lenyap menurut syarat-syarat objektifnya sendiri. Jika syarat-syarat untuk berdirinya suatu negara terpenuhi, maka negara itu akan berdiri atau tetap berdiri. Sebaliknya, apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka dengan sendirinya negara itu akan lenyap atau hilang. Selain teori-teori tersebut di atas, hilang atau lenyapnya suatu negara dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu:

(a) Faktor Alam, yaitu suatu negara yang tadinya sudah ada tetapi dikarenakan faktor alam negara itu lenyap. Karena disebabkan oleh alam, maka wilayah negara itu hilang dan hilangnya wilayah tadi berarti hilang atau lenyapnya negara dari percaturan dunia. Hilangnya negara karena faktor alam dapat disebabkan oleh gunung meletus dan pulau ditelan air laut.

(b) Faktor Sosial, yaitu suatu negara yang sudah ada dan diakui negara-negara lain, tetapi dikarenakan oleh faktor sosial negara itu hilang atau lenyap. Hal ini dapat disebabkan antara lain karena adanya:

(1) suatu revolusi (kudeta yang berhasil);
(2) penaklukan;
(3) persetujuan;
(4) penggabungan.

selanjutnya : Perubahan UUD 1945 dan Lembaga-Lembaga Negara Setelah Perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 

0 komentar:

Posting Komentar