Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah. Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya peranan
pemerintah dalam perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.
Hal itu juga sesuai dengan makna keberadaan negara itu sendiri yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu
Hal itu juga sesuai dengan makna keberadaan negara itu sendiri yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu
dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut dan
tirani terhadap warga negara, penindasan itu tidak sesuai dengan
martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, perlindungan Hak Asasi Manusia
ditujukan agar warga negara terlindungi serta membatasi wewenang
penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Pemajuan Hak Asasi Manusia
ditujukan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, kesadaran warga negara
akan hak-hak dasar, dan juga kewajiban asasinya, pemenuhannya menjadi
tanggung jawab negara. Agar semua unsur tersebut terlaksanan dengan
baik, pemerintah wajib menegakkan Hak Asasi Manusia dengan merumuskan
aturan, melaksanakan dan menegakkannya.
Berbagai upaya telah
dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab pelaksanaan HAM, baik dalam
bentuk penghormatan, perlindungan maupun pemajuan HAM. Upaya-uapaya
tersebut meliputi pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan
terkait dengan HAM, sepertu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM. Selain itu, telah dilakukan pula upaya penyelesaian
kasus-kasus pelanggaran HAM, baik melalui pengadilan HAM maupun dengan
membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun,
upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masih membutuhkan kerja
keras dan kesadaran segenap komponen bangsa tentang pentingnya
penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Hal itu juga sesuai dengan
ketentuan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar