Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) | Biasa Membaca -->

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Hak Asasi Manusia sebagai norma internasional diwujudkan dalam berbagai sistem pemajuan dan perlindungan HAM yang digagas dan disepakati oleh negara-negara dunia. Pemajuan dan perlindungan HAM dilakukan mulai dari tingkat internasional (PBB), regional (dengan pembentukan sistem dan institusi regional), dan nasional. Pentingnya pemajuan dan perlindungan HAM skala nasional telah disadari sejak tahun 1948, pada saat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tetapi baru terwujud dalam The Paris Principles tahun 1992 yang disahkan oleh The Human Rights Commission.

The Paris Principles berisi tentang kelembagaan HAM Nasional yang bertanggung jawab melakukan rencana, pendidikan, membuat laporan, dan menyampaikan usul tentang :

  1. Aturan hukum yang berkaitan dengan HAM
  2. Pelanggaran HAM
  3. Laporan nasional HAM
  4. Meminta perhatian pemerintah untuk pemajuan dan perlindungan HAM
  5. Harmonisasi hukum nasional dengan instrumen nasional
  6. Kerjasama internasional
  7. Upaya mendorong ratifikasi dan aksesi
  8. Upaya melakukan program pendidikan, dan
  9. Upaya melakukan disseminasi HAM

Berdasarkan prinsip-prinsip Paris, institusi HAM nasional harus bersifat independen. Jaminan independensi tersebut berupa dasar pembentukannya di dalam konstitusi atau undang-undang, komposisi anggota, serta besarnya pendanaan. Menurut Komisi HAM Eropah, independensi komposisi anggota dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan oleh lembaga perwakilan. Tentu saja hal ini juga dapat dikembalikan kepada kualitas lembaga perwakilannya dan tingkat perkembangan demokrasi suatu negara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan pada mulanya berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Awal pendirian Komnas HAM banyak mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat, karena rezim Orde baru yang demikian kukuh. Lagipula, pembentukan Komnas HAM hanya dengan Keputusan Presiden sehingga dikhawatirkan akan terhegemoni oleh kekuasan Presiden. Keraguan itu juga didukung oleh momen pembentukan HAM yang mendekati pertemuan internasional HAM pada saat itu. Akibatnya, banyak yang melihat bahwa pembentukan Komisi Nasional HAM adalah hanya untuk memenuhi The Paris Principles yang telah disetujui. Keppres 50 Tahun 1993 memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan pengkajian instrumen HAM, pemantauan HAM, serta pendidikan dan penyuluhan HAM. Dengan berbekal mandat tersebut Komnas HAM menjalankan tugasnya pada saat itu dengan berbagai kekurangan dan dengan keraguan masyarakat. Namun, terbukti bahwa Komnas HAM dapat memenuhi harapan masyarakat dengan banyaknya pengaduan dan penyelesaian kasus yang telah dilakukan. Yang lebih penting lagi adalah keberanian Komnas HAM mengungkap keterlibatan aparat negara dalam pelanggaran HAM.

Komans HAM merupakan salah satu institusi nasional HAM yang dipandang oleh Human Rights Commission telah sesuai dengan The Paris Principles di Asia Pacific di samping Komnas HAM Australia dan Selandia Baru. Komnas HAM Indonesia juga ikut mempelopori terbentuknya Asia Pacific Human Rights Forum. Komnas HAM juga melakukan evaluasi terhadap berbagai produk Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Misalnya adanya Peraturan Daerah yang menyudutkan peranan wanita. Sebagai contoh adanya Perda yang melarang kaum wanita untuk keluar malam hari jika tidak didampingi muhrimnya. Akibatnya banyak perawat wanita atau bidan yang tidak dapat bekerja malam hari untuk membantu kelahiran bayi, karena suaminya sedang bertugas ke luar kota. Hal-hal seperti ini merupakan tugas Komnas HAM untuk memperbaikinya.

Keberhasilan Komnas HAM tidak lepas dari para commisioner yang menunjukkan integritas pribadi, keberpihakan kepada isu HAM, dan kemampuannya di bidang HAM. Hal itu mematahkan keraguan sebelumnya terhadap Komnas HAM yang didirikan hanya dengan Keputusan Presiden dan anggota yang dipilih oleh pemerintah.

Keraguan terhadap kemandirian Komnas HAM diwadahi secara normatif dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Substansi kedua produk hukum tersebut yang berkaitan dengan Komnas HAM adalah :

  1. menegaskan kemandirian Komnas HAM dalam bentuk dasar hukum yang lebih kuat dengan mekanisme pemilihan yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif ;
  2. memberikan kewenangan tambahan untuk melakukan mediasi ;
  3. memberikan hak memanggil untuk meminta keterangan atas penetapan pengadilan (sub poena);
  4. memberikan kewenangan penyelidikan pro justicia terhadap pelanggaran HAM ;
  5. memberikan kewenangan penyelidikan dan rekomendasi pelanggaran berat atas HAM untuk kemudian diserahkan kepada penyidik dan penuntut umum.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com