Berdasarkan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human
Rights, hak asasi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu (1) hak-hak
sipil dan hak-hak politik, serta (2) hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak Sipil dan Politik meliputi :
- Hak hidup
- Hak untuk bebas dari penyiksaan
- Hak kebebasan dan keamanan pribadi
- Hak diperlakukan secara manusiawi
- Hak kebebasan bergerak dan memilih tempat tinggal
- Hak mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum
- Hak atas kebebasan berpikir
- Hak untuk berpendapat, berkumpul secara damai, berserikat
- Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum
- Hak untuk mendapat pelayanan pemerintahan atas dasar persamaan
Hak bidang ekonomi, sosial dan budaya meliputi :
- Hak untuk menentukan nasibnya sendiri
- Hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi-sosial dan budaya
- Hak atas pekerjaan
- Hak jaminan sosial
- Hak atas standar kehidupan yang layak
- Hak bebas dari kelaparan
- Hak menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental
- Hak atas pendidikan
- Hak untuk ambil bagian dalam kebudayaan, menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya, memperoleh manfaat dari perlindungan atas kepentingan moral dan material dari karya ilmu pengetahuan, sastra atau seni yang diciptakan.
Dari
pendapat beberapa ahli dapat dikatakan bahwa pada dasarnya hak asasi
manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak untuk
memiliki sesuatu.
Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat macam-macam hak asasi yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Hak asasi pribadi (personal rights) adalah hak yang dimiliki manusia secara pribadi, seperti hak untuk memilih agama dan menjalankan ibadah, hak untuk menyatakan pendapat, dan hak kebebasan untuk bergerak, dan sebagainya.
- Hak asasi ekonomi, (property rights), adalah hak asasi untuk memiliki sesuatu, seperti hak untuk membeli atau menjual sesuatu dan hak untuk menyewakan sesuatu.
- Hak asasi politik (political rights), adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, seperti hak untuk memilih dalam pemilu, hak untuk dipilih dalam pemilu dan hak untuk berorganisasi.
- Hak asasi dalam tata cara peradilan (procedural rights), adalah hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, seperti hak untuk mendapatkan perlakuan yang benar dalam penangkapan atau penggeledahan.
- Hak asasi sosial budaya (social and culture rights), adalah hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan budaya, seperti memilih pendidikan di SMA, atau di SMK.
- Hak asasi mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), seperti hak untuk memperoleh perlindungan dan jaminan hukum dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
0 komentar:
Posting Komentar