Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) | Biasa Membaca -->

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Para ahli hukum kenegaraan masih belum mempu-nyai kesamaan panda tentang fungsi negara. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat-pendapat yang dike-mukakan berikut:
Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
a) John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga.
Menurut John Locke, fungsi mengadili termasuk tugas eksekutif.
(1) Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan.
(2) Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
(3) Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.

b) Montesquieu menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok.
(1) Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
(2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang.
(3) Fungsi Yudikatif, mengawasi agar

semua per-aturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori “Trias Politica”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan lainnya.
c) Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok.
(1) Regeling, membuat peraturan.
(2) Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
(3) Rechtspraak, fungsi mengadili.
(4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

Teori ini kemudian dikenal sebagai Catur Praja.
d) Goodnow membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok.
(1) Policy Making (kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat);
(2) Policy Executing (kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai Policy Making).

Teori ini kemudian dikenal dengan Dwi Praja (dichotomy).
e) Moh. Kusnardi, S.M. membagi fungsi negara menjadi 2 bagian.
(1) Melaksanakan penertiban (Law and Order)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan ketertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
(2) Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Dewasa ini, fungsi demikian dianggap penting. Setiap negara mencoba mempertinggi dan memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri. Oleh sebab itu, sesungguhnya tugas negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif.

1) Tugas esensial
Tugas esensial negara adalah tugas untuk memperta-hankan negara sebagai organisasi politik yang ber-daulat. Tugas ini menjadi tugas internal negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan keten-teraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempe-rtahankan kemerdekaan negara).
Tugas esensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki setiap pemerintah dari negara mana pun di dunia.

2) Tugas fakultatif
Tugas fakultatif negara diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misal-nya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

Ideologi yang dianut suatu negara akan banyak mempengaruhi fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara tersebut. Oleh karena itu, lahirlah beberapa teori fungsi negara, yaitu antara lain teori indivudalisme, sosialisme, komunisme, dan anarkhisme.

1) Teori Individualisme
Individualisme merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai hal. Sehingga individualisme lebih menekankan pada kebebasan perseorangan, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang ekonomi.

a) Dasar etis
Hakikat dasar ethis ini adalah bahwa tujuan umat rnanusia yaitu perkembangan harmonis dari seluruh kemampuannya. Hal ini dapat dilakukan oleh individu dengan kebebasan yang seluas mungkin.

b) Dasar ekonomis
Individualisme berpendapat bahwa semua individu berusaha untuk memenuhi kepentingannya sendiri dan berupaya untuk mencapai kemakmuran dan kebahagia-annya masing-masing.

c) Dasar ilmiah
Pada kehidupan binatang berlaku hukum survival of the fittest. Hukum ini harus diberlakukan pula bagi masyarakat manusia, yaitu bahwa masyarakat manusia harus dapat menyingkirkan orang-orang yang fisiknya lemah, yang miskin dan orang yang bercacat untuk memberikan tempat kepada individu-individu yang sehat dan mampu demi kesejahteraan masyarakat.

2) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan lawan atau kebalikan dari individualisme. Sosialisme diartikan sebagai semua gerak-an sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Me-nurut paham ini semua alat-alat produksi harus dikuasai bersama. Negara harus turut campur dalam bidang perekonomian untuk menyejahterakan umatmanusia.

3) Teori Komunisine
Pada dasarnya komunisme merupakan salah satu bentuk dari ajaran sosialisme, yakni yang diajarkan oleh peletak dasarnya Karl Marx, dengan bantuan Friedrich Engels, dan pertama kali dipraktekkan oleh Lenin di Rusia tahun 1917.
Hak milik perseorangan atas segala macam alat produksi dan kapital dalam masyarakat/negara komu-nisme tidak diakui. Dalam masyarakat/negara terse but, semua alat produksi dan kapital dimiliki oleli negara. Bahkan semua benda lainnya yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan inilik bersama atau milik negara.

4) Teori anarkisme
 Anarkhis berasal dari bahasa Yunani yaitu An = tidak, dan arcchein = pemerintah. Anarkis berarti tanpa pemerintah. Jadi, Anarkisme berarti suatu paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan pada anggapan bahwa secara kodrat manusia itu adalah baik dan bijaksana.

Atas dasar anggapan tersebut, kaum anarkis berpen-dapat bahwa manusia tidak memerlukan negara dan pemerintah yang dilengkapi dengan atlit-atlit paksaan untuk menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan negara sebagaimana disebutkan di dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang dilaksanakan oleh Lembaga-lembaga Negara.

1) Tugas dan Fungsi Pemerintah dalam Penye-lenggaraan Pemerintahan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pengertian pemerintahan negara dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit digunakan secara silih berganti.

Dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai berikut: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan kelertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan...”

Dalam kutipan di atas terbaca istilah pemerintah negara yang termasuk bukan dalam arti eksekutif saja, tetapi dalam pengertian yang lebih luas termasuk seluruh Lembaga Negara. Lembaga Negara tersebut meliputi MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
2) Susunan Lembaga-lembaga Negara Republik Indonesia
Pembentukan Lembaga-lembaga Negara dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya adalah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara yaitu:

a) Fungsi Konstitutif ialah fungsi menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD.
Fungsi ini dilaksanakan oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3 ayat 1).
b) Fungsi Eksekutif ialah menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Negara.
Fungsi ini dilaksanakan oleh Presiden (Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945 pasal 17 ayat 2 dan 3).
c) Fungsi Legislatif ialah membentuk Undang-Undang.
Fungsi membentuk Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Lihat perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1, 2, 3, 4, serta serta pasal 21. selain itu lihat pula perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 5).
d) Mengawasi Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Fungsi mengawasi/fungsi kontrol terhadap tindakan Presiden dilaksanakan oleh DPR (Lihat perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20 A ayat 1, 2, 3, 4).
e) Fungsi Yudikatif ialah menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (Lihat perubahan ketiga UUD 1945 pasal 24 ayat 1, 2; 24A ayat 1, 2, 3, 4, 5; pasal 24B ayat 1,2, 3, 4; dan pasal 25 C ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6).
f) Fungsi Auditif ialah menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara yang dikelola oleh Pemerintah.

Fungsi ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BEPEKA) (Lihat perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1, 2, 3; pasal 23 A; pasal 23 C; pasal 23 E ayat 1, 2, 3; pasal 23 F ayat 1, 2 dan dan pasal 23 G ayat 1, 2)

3) Tugas-tugas Pemerintah
Tugas-tugas pemerintah negara Republik Indonesia dapat dibagikan kepada unsur-unsur pemerintahan sesuai tingkat kewenangan tanggung jawab masing-masing:
a) Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksa-nakan oleh Lembaga Negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
b) Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari Presiden sebagai Kepala Negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
c) Tugas-tugas Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, Wakil Presiden, Menteri-menteri dan pejabat-pejabat lain yang ditunjuk oleh Presiden di pusat pemerintahan dan di seluruh wilayah negara berdasarkan asas dekonsentrasi maupun di negara-negara lain yang mempunyai hubungan dengan Indonesia. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini Presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh Presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri baik pegawai negeri sipil maupun anggota POLRI/TNI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain yang memerlukan subsidi dari pemerintah.
d) Tugas-tugas Pemerintahan Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dibantu oleh seluruh perangkat Pemerintah Daerah lainnya.
e) Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat menegaskan sebagai berikut: “kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mema-jukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dari rumusan tersebut tersirat adanya tujuan nasional/negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh negara yaitu:
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4) Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, berdasar-kan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Selanjutnya : Pendidikan Nilai dan Moral

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com