Perlindungan dan Penegakan HAM melalui Pembentukan Lembaga | Biasa Membaca -->

Perlindungan dan Penegakan HAM melalui Pembentukan Lembaga

Untuk melindungi dan menegakkan hak-hak asasi manusia tidak cukup dengan hanya dibentuk berbagai aturan jaminan HAM, melainkan diperlukan pula suatu lembaga atau institusi khusus yang berkaitan dengan HAM. Lembaga apa saja yang telah dibentuk untuk itu? Diantara lembaga-lembaga yang dibentuk berkaitan dengan HAM adalah Komnas HAM, Pengadilan HAM, Komnas Anti kekerasan terhadap perempuan.
Perlindungan dan Penegakan HAM melalui Pembentukan Lembaga
a. Pembentukan KOMNAS HAM

Komisi Nasional Hak Aasasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tahun 1993 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut UU No. 39 tahun 1999, Komnas HAM bertujuan :

1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2) meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

baca juga : Rumusan Negara Hukum Yang Dikemukakan Para Ahli

b. Pembentukan Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan

Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998. Dalam Pasal 1 dinyatakan alasan pembentukan komisi ini yaitu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi yang bersifat nasional yang diberi nama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Adapun tujuan dari Komnas Anti kekerasan terhadap perempuan ini adalah uan untuk :

1) penyebarluasan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di Indonesia;
2) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia;
3) peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia perempuan.

c. Pengadilan HAM

Dalam upaya penegakan hak asasi manusia, DPR bersama Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusu terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang berada di lingkungan peradilan umum.Undang-Undang No. 26 tahun 2000 pada Pasal 4 dinyatakan bahwa : “Pengadilan hak asasi manusia bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.” Maksud dengan memeriksa dan memutus dalam ketentuan ini termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan pelanggaran terhadap HAM yang berat tersebut, maka lembaga atau organ yang memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan adalah sebagai berikut.

1) Penyelidik perkara, dilakukan Komnas HAM. Dalam rangka melaksanakan proses penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat;
2) Penyidik perkara, dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam rangka melaksanakan proses penyidikan, Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat;
3) Penuntut perkara, dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 23 ayat 1). Dalam melaksanakan tugas penuntutan, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

baca juga : Lembaga Lembaga Penegak Hukum

Sekali lagi, perlu disadari bahwa dalam pelaksanaan hak asasi manusia harus diimbangi dengan kewajiban kewajiban dasar manusia sebagai upaya untuk menghormati hak-hak asasi orang lain. Dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 disebut dengan istilah kewajiban dasar manusia. Adapun kewajiban dasar manusia tersebut antara lain:

1) wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara RI;
2) wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
3) setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Berdasarkan uraian di atas perlu ditegaskan kembali bahwa:

1) negara, terutama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memajukan, dan menegakkan HAM;
2) penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah yaitu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (termasuk UUD 1945) dan hukum internasional tentang HAM yang diterima negara RI;
3) meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

Adanya penegasan tentang tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM. Pemberian tanggung jawab tersebut sesuai dengan makna keberadaan negara yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Dalam hal ini negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tiada lain untuk melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak-hak asasi rakyat.

selanjutnya : Perlindungan, Pemajuan dan penegakan HAM Melalui Peraturan

Perlindungan dan Penegakan HAM melalui Pembentukan Lembaga Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com