Ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang badan perwakilan rakyat. Oleh karena itu, dewan menteri atau kabinet harus bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen) atas segala kebijakan dalam menjalankan tugasnya. Dalam dedmokrasi ini kedudukan raja/ratu berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan, sehingga raja/ratu tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan. Di negara yang menganut sistem ini terdapat asas ” The King/Queen can do no wrong” yang berarti raja/ratu tidak dapat dipersalahkan atau dimintai pertanggungjawaban pemerintahan.
Dalam demokrasi parlemeter ini, badan eksekutif dalam menjalankan pemerintahannya harus sesuai dengan program kerja yang telah disetujui oleh legislatif. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan program yang telah disetujui parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Namun apabila parlemen menganggap bahwa eksekutif telah menyimpang, maka parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Hal ini berarti kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat tergantung pada dukungan parlemen.
Demokrasi jenis ini memiliki kelebihan yaitu:
a. Mudah tercapai penyesuaian pendapat antara badan eksekutif dengan badan legislatif;
b. Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen, sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat;
c. Menteri-menteri akan lebih hati-hati menjalankan tugasnya karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Di samping memiliki kelebihan, demokrasi ini memiliki beberapa kelemahan yaitu antara lain:
a. Kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen karena mosi tidak percaya;
b. Sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan politik negara menjadi labil;
Karena adanya pergantian eksekutif yang mendadak, seringkali eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
selanjutnya : Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia
selanjutnya : Prinsip Demokrasi Konstitusional Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar