Zakat merupakan kewajiban satu dari kewajiban-kewajiban di dalam agama Islam, dan ia merupakan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta zakat adalah hal terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan yang menunjukkan akan kewajiban zakat ini adalah Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin.
Barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat maka ia jatuh ke dalam kekafiran dan telah murtad dari agama Islam. Maka ia diminta untuk segera bertaubat, jika ia bertaubat itulah yang diharapkan dan jika menolak maka ia diperangi. Dan barangsiapa yang bakhil dari mengeluarkannya serta mengurangi dari zakat itu sedikitpun, maka ia termasuk orang yang dhalim, berhak mendapatkan hukuman Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman:
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah Ta’ala berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah -lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 180)
Dan di dalam shohih Bukhori terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang Allah Ta’ala berikan kepadanya harta kemudian ia tidak menunaikan zakatnya, maka kelak pada hari kiamat harta tersebut akan diserupakan dalam wujud seekor ular jantan yang botak kepalanya lagi sangat berbisa yang mempunyai dua titik hitam di atas matanya. Ular tersebut akan melilit leher orang itu dan menggigit kedua rahangnya (bagian leher yang atas) terus menerus sambil mengatakan, ‘aku adalah hartamu, aku adalah kekayaanmu’.” (HR. Bukhari)
Allah Ta’ala juga berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah Ta’ala, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. At-Taubah : 34 - 35)
Dan diriwayatkan oleh Muslim dari jalan Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seorang yang mempunyai emas ataupun perak yang dia tidak membayarkan haknya (zakat) kecuali pada hari kiamat maka akan dibentangkan baginya pedang-pedang yang lebar dari neraka, kemudian pedang tersebut dipanggang di neraka Jahannam. Lalu pedang tersebut digosokkan ke pundaknya, kening dan punggungnya. Setiapkali pedang tersebut mendingin, diulangi kembali pada hari yang satu hari lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, sampai diputuskan perkara para hamba.” (HR. Muslim)
0 komentar:
Posting Komentar