Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar dibawah ini.
Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar di atas sebagai berikut :
a. Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF atau PLPG sesuai kesiapannya.
b. Bagi guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
1) Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
c. Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
d. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, peserta masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang yang terselenggara selama 3 tahun sejak pelaksanaan PLPG dengan biaya sendiri. Peserta yang tidak lulus, dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.
0 komentar:
Posting Komentar