Pengertian Pers
Menurut The Lexicon Webster Dictionary (1978 : 754) “Press mean … printed literature in general , especially newspaper, newspaper reporters ; a printing ; publishing, or broadcasting establishment , and it personnel …”.
Yang dimaksud dengan pers adalah mencetak kumpulan atau karangan sesuatu secara umum, khususnya surat kabar; reporter surat kabar ; suatu barang cetak; sesuatu yang diterbitkan, atau perusahaan penyiaran , dan personilnya.
Selanjutnya menurut The Contemporary English-Indonesian Dictionary (2006 : 1772) “Pers adalah …
orang yang mengumpulkan, menulis, atau mendistribusikan berita seperti wartawan…”.
Menurut Encyclopedia International (Tt., : 38) “Freedom of the press .. A free press has the right to report and comment on public matters without governmental or other interference. Since its birth, the press has been challenged by governments fearing the repercussions of criticism. Freedom of the press is one of the most important rights guaranteed by the United States Constitution”.
Kebebasan pers memiliki hak untuk melaporkan dan memberi komentar terhadap berbagai kepentingan publik tanpa keterlibatan atau campur tangan pemerintah maupun lembaga lainnya . Sejak kelahirannya pers telah menjadi tantangan bagi ketakutan pemerintah terhadap pengaruh berbagai kritik yang dilontarkan.
baca juga : Pengertian, Dampak dan Contoh-contoh Globalisasi
Macam atau Jenis Pers
Yang dimaksud dengan pers adalah mencetak kumpulan atau karangan sesuatu secara umum, khususnya surat kabar; reporter surat kabar ; suatu barang cetak; sesuatu yang diterbitkan, atau perusahaan penyiaran , dan personilnya.
orang yang mengumpulkan, menulis, atau mendistribusikan berita seperti wartawan…”.
Menurut Encyclopedia International (Tt., : 38) “Freedom of the press .. A free press has the right to report and comment on public matters without governmental or other interference. Since its birth, the press has been challenged by governments fearing the repercussions of criticism. Freedom of the press is one of the most important rights guaranteed by the United States Constitution”.
Kebebasan pers memiliki hak untuk melaporkan dan memberi komentar terhadap berbagai kepentingan publik tanpa keterlibatan atau campur tangan pemerintah maupun lembaga lainnya . Sejak kelahirannya pers telah menjadi tantangan bagi ketakutan pemerintah terhadap pengaruh berbagai kritik yang dilontarkan.
baca juga : Pengertian, Dampak dan Contoh-contoh Globalisasi
Macam atau Jenis Pers
a. Pers yang bebas dan bertanggung jawab (Freedom and Responsibility Press),
b. Pers Komunis (Communist Press),
c. Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democratic Press),
d. Pers Otoriter (Authoritarian Press),
e. Pers Pembangunan (Development Press).
Peranan Pers
Banyak sekali peranan dari pers, namun beberapa hal pokok antara lain :
a. Memenuhi Hak Masyarakat Untuk Mengetahui. Hal ini berarti bahwa dari berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar kita, merupakan hak dari masyarakat untuk mengetahui berbagai kejadian tersebut, sehingga masyarakat dapat menambah dan memperluas pengetahuannya.
b. Menegakkan Nilai-nilaiDasar Demokrasi, Mendorong Terwujudnya Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menghormati Kebinekaan. Melalui pers yang terbuka akan dapat ditegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, artinya berbagai dialog yang kreatif akan berkembang, dan hal tersebut akan mengajak semua pihak untuk mau menerima, menolak atau berbeda pendapat. Selanjutnya akan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati berbagai perbedaan.
c. Mengembangkan Pendapat Umum Berdasarkan Informasi Yang Tepat, Akurat dan Benar. Pers juga memiliki peran untuk mengembangkan pendapat umum, dari berbagai informasi yang diterima masyarakat akan dapat mengembangkan pendapat umum.
d. Melakukan Pengawasan, Kritik, Koreksi dan Saran Terhadap Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Umum. Dari berbagai informasi yang diterima masyarakat dari pers akan dapat melibatkan masyarakat untuk memberikan berbagai masukan seperti memberikan saran, koreksi bahkan kritik, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran. Melalui pers, masyarakat akan dapat berperan secara aktif khususnya dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran, karena mereka telah memiliki berbagai informasi yang akurat.
Landasan Hukum Pers
Landasan hukum pers antara lain adalah :
a. Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 28 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yaitu Undang-Undang Tentang Pers.
Perkembangan Pers di Indonesia
Pers di Indonesia mengalami jalan panjang dari masa ke masa, yaitu :
a. Zaman Belanda,
b. Zaman Jepang,
c. Masa Revolusi,
d. Masa Demokrasi Terpimpin,
e. Masa Demokrasi Liberal,
f. Rezim Orde Baru,
g. Era Reformasi.
Sedangkan fungsi pers pada masyarakat Indonesia adalah :
a. Sebagai pengawasan social (Social Control),
b. Sebagai agen informasi (Agent of Information),
c. Sebagai hiburan (Entertainment),
d. Sebagai pendapat umum (Public Opinion),
e. Sebagai pendidikan (Educative),
f. Sebagai penghubung masyarakat (Social Contact).
Sedangkan Misi pers pada masyarakat Indonesia adalah : (1) Ikutserta mencerdaskan masyarakat, (2) Menegakkan keadilan serta (3) Memberantas Kebatilan.
selanjutnya : Budaya Demokrasi dalam Masyarakat Madani
0 komentar:
Posting Komentar