Inilah faedah-faedah di dalam zakat yang menunjukkan bahwa zakat merupakan perkara yang dhoruri
(sangat dibutuhkan) untuk perbaikan individu dan masyarakat. Maha Suci Allah Ta’ala Yang Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Zakat merupakan kewajiban di dalam harta-harta khusus seperti emas, perak dengan syarat telah mencapai nishob (ukuran yang telah ditentukan), yaitu emas 113/7 junaih Saudi, perak 56 real Saudi dari perak atau yang sesuai dengannya dari mata uang yang mempunyai nilai jual. Wajib mengeluarkan zakatnya adalah seperempatnya dari bilangan sepuluh (2,5%), tidak ada bedanya antara emas, perak yang berbentuk mata uang, lempengan ataupun berupa perhiasan. Oleh karena itu, wajib mengeluarkan zakat terhadap perhiasan-perhiasan seorang wanita yang terbuat dari emas dan perak jika telah mencapai nishobnya, baik ia pakai sendiri ataupun ia pinjamkan. Hal ini karena keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada emas dan perak tanpa adanya perincian.
Dan juga telah datang hadits-hadits yang khusus menjelaskan kewajiban zakat terhadap perhiasan jika seandainya perhiasan tersebut dipakai. Seperti sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash, bahwasanya ada seorang wanita mendatangi Nabi e dan di tangan anak perempuan itu terdapat dua gelang yang terbuat dari emas, maka beliau bersabda: “Apakah kamu mengeluarkan zakatnya ini? Perempuan tersebut menjawab: “Tidak”. Beliau berkata kembali: “Apakah engkau senang jika seandainya Allah Ta’ala memakaikan dua gelang dari api kepadamu dengan sebab keduanya? Maka wanita tersebut melemparkan keduanya dan berkata: “Keduanya untuk Allah Ta’ala dan Rasul- Nya”. Berkata (Ibnu Hajar Al-Asqalani) di dalam kitab Bulughul-Maram: “Diriwayatkan oleh tiga perawi dan sanadnya kuat, dan karena hadits ini lebih hatihati dan hal-hal yang lebih hati-hati itulah yang utama.”
Dan harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang-barang perniagaan, yaitu semua benda
yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, di antaranya komoditas tak bergerak, mobil, hewan gembalaan, pakaian-pakaian dan lain sebagainya dari berbagai jenis harta. Wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, ia kumpulkan dan ia hitung barang-barang perniagaan tersebut menurut nilai nominalnya pada setiap masa haul (satu tahun), lalu dikeluarkan zakatnya 2,5%. Baik dalam perhitungannya nanti ternyata jumlahnya lebih sedikit dari nilai barang yang ia beli, atau lebih banyak ataupun sama jumlahnya (maka tidak mengapa).
Adapun harta yang dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau disewakan dari barang-barang tak bergerak, mobil-mobil, peralatan-peralatan atau selainnya, maka tidak ada zakat di dalamnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada kewajiban shadaqah (zakat) bagi seorang muslim di dalam urusan budaknya dan juga kudanya.” Akan tetapi wajib dikeluarkan zakat pada upah sewa menyewa apabila telah sempurna haulnya (satu tahun) dan juga perhiasan-perhiasan emas dan perak (walaupun bukan untuk jual beli) sebagaimana telah berlalu penjelasannya.
0 komentar:
Posting Komentar