Setelah Perang Dunia II berakhir maka diadakanlah perjanjian-perjanjian perdamaian antara pihak pemenang dan yang kalah. Perjanjian–perjanjian itu antara lain Konferensi Postdam (2 Agustus 1945) dan Perjanjian San Fransisco (8 September1951).
Jepang menyerah, delegasi Jepang di Geladak Kapal ”Missouri”
Konferensi ini diadakan antara Sekutu dengan Jerman yang dihadiri oleh Thruman, Stalin, dan Attlee. Konferensi ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Jerman dibagi dalam 4 daerah pendudukan yakni bagian timur oleh Rusia, bagian barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Kota Berlin yang terletak di tengah-tengah daerah pendudukan Rusia, dibagi 4 bagian yakni Berlin Barat (Amerika Serikat, Inggris, Perancis) Berlin Timur (Rusia).
2. Danzig dan daerah Jerman sebelah timur Sungai Oder dan Neisse diberikan kepada Polandia.
3. Angkatan Perang Jerman harus dikurangi jumlah tentara dan peralatan militernya (demiliterisasi).
4. Penjahat perang, yakni tokoh-tokoh NAZI harus dihukum di bawah pengawasan internasional.
5. Jerman harus membayar kerugian perang kepada Sekutu.
b. Perjanjian San Fransisco (8 September 1951)
Perjanjian ini diadakan antara Sekutu dengan Jepang pada tahun 1945 dan dibuat di Jepang. Pada mulanya perjanjian ini hanya bersifat sementara. Kemudian Perjanjian San Fransisco disahkan pada tanggal 8 September 1951. Rusia tidak ikut menandatangani perjanjian ini sehingga tidak mengakuinya.
Perjanjian ini berisi:
1. Kepulauan Jepang di bawah pengawasan Amerika Serikat.
2. Kepulauan Kurile dan Sakhalin Selatan diberikan kepada Rusia. Sedangkan Mantsyuria dan Taiwan diberikan kepada Tiongkok.
3. Tokoh-tokoh fasis diadili sebagai penjahat perang dan harus dihukum di bawah pengawasan internasional.
4. Jepang harus membayar kerugian perang kepada Sekutu.
0 komentar:
Posting Komentar