Bencana adalah suatu kecelakaan sebagai hasil dari faktor buatan manusia atau alami (atau suatu kombinasi kedua-duanya) yang mempunyai dampak negatif pada kondisi kehidupan manusia dan flora/fauna. Bencana alam meliputi banjir, musim kering berkepanjangan, gempa bumi, gelombang tsunami, angin puyuh, angin topan, tanah longsor, letusan gunung berapi (vulkanis) dan lain-lain. Bencana buatan manusia dapat meliputi radiasi akibat kecelakaan bahan kimia, minyak tumpah, kebakaran hutan dan lain lain.
Untuk menangani masalah bencana maka dikenal dengan penanggulangan bencana, yaitu suatu siklus kegiatan yang saling berkaitan, mulai dari kegiatan pencegahan, kegiatan mitigasi, kegiatan kesiapsiagaan, kegiatan tanggap darurat, kegiatan pemulihan yang meliputi restorasi, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta kegiatan pembangunan. Semua kegiatan, mulai dari tanggap darurat sampai pengumpulan data dan informasi serta pembangunan, merupakan rangkaian dalam menghadapi kemungkinan bencana. Tahap-tahap ini dapat saling berkaitan dan merupakan lingkaran atau siklus manajemen bencana.
Mitigasi bencana merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penanggulangan bencana, karena kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk mengantisipasi agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi. Mitigasi bencana alam dilakukan secara struktural dan non struktural. Secara struktural yaitu dengan melakukan upaya teknis, baik secara alami maupun buatan mengenai sarana dan prasarana mitigasi. Secara non struktural adalah upaya non teknis yang menyangkut penyesuaian dan pengaturan tentang kegiatan manusia agar sejalan dan sesuai dengan upaya mitigasi struktural maupun upaya lainnya.
Mitigasi bencana merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penanggulangan bencana, karena kegiatan ini dilakukan dengan maksud untuk mengantisipasi agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi. Mitigasi bencana alam dilakukan secara struktural dan non struktural. Secara struktural yaitu dengan melakukan upaya teknis, baik secara alami maupun buatan mengenai sarana dan prasarana mitigasi. Secara non struktural adalah upaya non teknis yang menyangkut penyesuaian dan pengaturan tentang kegiatan manusia agar sejalan dan sesuai dengan upaya mitigasi struktural maupun upaya lainnya.
Untuk mengatasi masalah bencana perlu dilakukan upaya mitigasi yang komprehensif yaitu kombinasi upaya struktur (pembuatan prasarana dan sarana pengendali) dan non struktur yang pelaksanaannya harus melibatkan instansi terkait. Seberapa besarpun upaya tersebut tidak akan dapat membebaskan dari masalah bencana alam secara mutlak. Oleh karena itu kunci keberhasilan sebenarnya adalah keharmonisan antara manusia/masyarakat dengan alam lingkungannya.
Bagian paling kritis dari pelaksanaan mitigasi adalah pemahaman penuh sifat bencana. Tipe-tipe bahaya bencana pada setiap daerah berbeda-beda, ada suatu daerah yang rentan terhadap banjir, ada yang rentan terhadap gempa bumi, ada pula daerah yang rentan terhadap longsor dan lain-lain. Pemahaman bahaya-bahaya mencakup memahami tentang:
1. Bagaimana bahaya-bahaya itu muncul,
2. Kemungkinan terjadi dan besarannya,
3. Mekanisme fisik kerusakan,
4. Elemen-elemen dan aktivitas-aktivitas yang paling rentan terhadap pengaruh-pengaruhnya,
5. Konsekuensi-konsekuensi kerusakan.
Informasi Geospasial sebagai faktor kunci dalam melakukan pertukaran informasi secara global, merupakan suatu sarana penting bagi berlangsungnya suatu tatanan masyarakat berwawasan iptek dengan kekayaan sumberdaya alam yang sangat besar. Data dan informasi geospasial tentang kebencanaan, dan kedaruratan yang dibutuhkan, dapat diperoleh melalui sistem koordinasi yang terpadu, cepat, dan akurat.
Data dan informasi yang dibutuhkan meliputi :
• Titik-titik lokasi dimana bencana terjadi,
• Seberapa besar potensi bencana terjadi: luas area, besar bencana, periode berlangsungnya, lamanya, dll,
• Seberapa besar potensi korban jiwa yang bisa terjadi,
• Berapa jumlah kerugian: fisik, materi, dll.
Data dan informasi di atas akan digunakan dalam menentukan kebijakan: pencegahan, penanggulangan, penanganan, evaluasi, serta rehabilitasi. Tanggap darurat (emergency response) merupakan suatu bentuk kegiatan awal setelah terjadinya bencana alam. Bentuk kegiatan tanggap darurat antara lain peningkatan efektivitas pengorganisasian, koordinasi, dan kodal; percepatan pengefektifan evakuasi jenazah; percepatan relokasi pengungsi; perawatan bagi yang terluka dan sakit; pengelolaan bantuan negara sahabat dan bantuan dalam negeri; kesinambungan pasokan logistik; pengelolaan transportasi darat, laut, dan udara; dan intensifikasi kegiatan komunikasi publik (public relation).
0 komentar:
Posting Komentar