Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah | Biasa Membaca -->

Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)].


Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
  1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
  2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum,  dan pemanfaatan sumber daya;
  4. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU  Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Baca juga : Dampak Globalisasi Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum
  5. penanganan bidang kesehatan
  6. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
  7. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
  9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
  10. pengendalian lingkungan hidup
  11. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
  12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan
  14. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
  15. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan 
B. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihanmeliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk  meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut : 
  1. perencanaan dan pengendalian pembangunan 
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang 
  3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum
  5. penanganan bidang kesehatan
  6. penyelenggaraan pendidikan
  7. penanggulangan masalah sosial
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan
  9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
  10. pengendalian lingkungan hidup
  11. pelayanan pertanahan
  12. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan
  14. pelayanan administrasi penanaman modal,
  15. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

Kewenangan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com