Norma Norma Hukum | Biasa Membaca -->

Norma Norma Hukum

Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu norma yang mengatur pergaulan hidup manusia. Norma termasuk peratuan perundang-undangan mempunyai fungsi sangat penting. Menurut J.P. Glastra van Loan sebagaimana dikutip Duswara M. (2001:51) bahwa dalam menjalankan peranannya kaidah atau hukum mempunyai fungsi sangat penting, yaitu :

1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2. Menyelesaikan pertikaian
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.

Adapun ciri Peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:

a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
b. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).

baca juga : Macam-macam Norma

Tata urutan peraturan perundang-undangan negara RI yang berlaku sekarang ini mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Idonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah (Perda ), terdiri atas:
  • Peraturan daerah Provinsi
  • Peraturan daerah Kabupaten/Kota
  • Peraturan desa/peraturan yang setingkat
Untuk memahami materi muatan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan di atas, perhatikanlah uraian di bawah ini!

(1) Materi muatan Undang-undang berisi hal-hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945.
(2) Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang sama dengan materi muatan Undang-undang.
(3) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
(4) Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
(5) Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Materi muatan Peraturan Desa/yang setingkat adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan uraian diatas, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki kedudukan tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan negara RI. Dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat aturan tertinggi yang disebut konstitusi atau UUD. Konstitusi atau UUD berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan cara menjalankan pemerintahan negara yang bersifat mendasar.

Konstitusi merupakan perwujudan dari kesadaran politik rakyat yang diformulasikan dalam bentuk hukum tertinggi pada suatu negara. Paraahli mem-berikan pandangan yang berbeda-beda mengenai muatan konstitusi tergantung pada sudut pandangnya masing-masing. Sri Soemantri (1987:51) mengemukakan bahwa suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur hal-hal pokok berikut:

1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;
2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.

Pandangan lain dikemukan oleh Solly Lubis, bahwa Undang Undang Dasar adalah sumber utama dari norma-norma yang mengatur hukum tata negara. Secara terperinci, undang-undang dasar mengatur: a) bentuk dan susunan negara, b) alat-alat perlengkapan dipusat dan daerah, c) mengatur tugas-tugas alat pelengakapan negara serta hubungannya satu sama lain. Sedangkan Friedrich dalam Asshiddiqie (2006) mengatakan bahwa persoalan yang dianggap terpenting dalam setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memuat seperangkat aturan yang mendasar dasar suatu negara yang dijadikan pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Aturan-aturan dasar tersebut dimaksudkan untuk memberikan batas-batas tertentu terhadap hak warga negara dan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan.

Konstitusi atau UUD sering pula disebut hukum dasar. Hukum dasar dapat dibedakan antara hukum dasar tertulis dengan hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis biasanya disebut UUD, sedangkan hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi ketatanegaraan yaitu kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara tetapi tidak tertulis. Dengan demikian, keseluruhan hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis disebut konstitusi.

selanjutnya : Perilaku Sesuai Dengan Norma Dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma Norma Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com