A. Petunjuk umum untuk menangani buangan sampah.
Semua bahan buangan atau sampah dikumpulkan menurut jenis bahan tersebut. Bahan-bahan tersebut ada yang dapat didaur ulang dan ada pula yang tidak dapat didaur ulang. Bahan yang termasuk kelompok bahan buangan/sampah yang dapat di daur ulang antara lain gelas, kaleng, botol baterai, sisa-sisa konstruksi bangunan, sampah biologi seperti tanaman, buahbuahan, kantong dan beberapa jenis bahan-bahan kimia.Sedangkan bahan-bahan buangan yang tidak dapat didaur ulang atau yang sukar didaur ulang seperti plastik hendaknya dihancurkan. Karena belum ada aturan yang jelas dalam cara pembuangan jenis sampah di Indonesia, maka sebelum sampah dibuang harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengurus atau pengelola laboratorium yang bersangkutan.
Baca Juga : Sumber-sumber Kecelakaan Kerja di Dalam Laboratorium
B. Bahan-bahan buangan yang umum terdapat di laboratorium.
1. Fine chemicals.
Fine chemicals hanya dapat dibuang ke saluran pembuangan atau tempat sampah jika:- Tidak bereaksi dengan air.
- Tidak eksplosif (mudah meledak).
- Tidak bersifat radioaktif.
- Tidak beracun.
- Komposisinya diketahui jelas.
2. Larutan basa.
Hanya larutan basa dari alkali hidroksida yang bebas sianida, ammoniak, senyawa organik, minyak dan lemak dapat dibuang kesaluran pembuangan. Sebelum dibuang larutan basa itu harus dinetralkan terlebih dahulu. Proses penetralan dilakukan pada tempat yang disediakan dan dilakukan menurut prosedur mutu laboratorium.3. Larutan asam.
Seperti juga larutan basa, larutan asam tidak boleh mengandung senyawa-senyawa beracun dan berbahaya dan selain itu sebelum dibuang juga harus dinetralkan pada tempat dan prosedur sesuai ketentuan laboratorium.4. Pelarut.
Pelarut yang tidak dapat digunakan lagi dapat dibuang ke saluran pembuangan jika tidak mengandung halogen (bebas fluor, klorida, bromida, dan iodida). Jika diperlukan dapat dinetralkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran air keluar. Untuk pelarut yang mengandung halogen seperti kloroform (CHCl3) sebelum dibuang harus dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pengurus atau pengelola laboratorium tempat dimana bahan tersebut akan dibuang.5. Bahan mengandung merkuri.
Untuk bahan yang mengandung merkuri (seperti pecahan termometer merkuri, manometer, pompa merkuri, dan sebagainya) pembuangan harus ekstra hati-hati. Perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pengelola laboratorium sebelum bahan tersebut dibuang.6. Bahan radiokatif.
Sampah radioaktif memerlukan penanganan yang khusus. Otoritas yang berwenang dalam pengelolaan sampah radioaktif di Indonesia adalah Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).7. Air pembilas.
Air pembilas harus bebas merkuri, sianida, ammoniak, minyak, lemak, dan bahan beracun serta bahan berbahaya lainnya sebelum dibuang ke saluran pembuangan keluar.C. Penanganan Kebakaran
Beberapa bahan kimia seperti eter, metanol, kloroform, dan lain-lain bersifat mudah terbakar dan mudah meledak. Apabila karena sesuatu kelalaian terjadi kecelakaan sehingga mengakibatkan kebakaran laboratorium atau bahan-bahan kimia, maka kita harus melakukan usaha-usaha sebagai berikut:- Jika apinya kecil, maka lakukan pemadaman dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Matikan sumber listrik/gardu utama agar listrik tidak mengganggu upaya pemadaman kebakaran.
- Lokalisasi api supaya tidak merember ke arah bahaan mudah terbakar lainnya.
- Jika api mulai membesar, jangan mencoba-coba untuk memadamkan api dengan APAR. Segera panggil mobil unit Pertolongan Bahaya Kebakaran (PBK) yang terdekat.
- Bersikaplah tenang dalam menangani kebakaran, dan jangan mengambil tidakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selanjutnya : Teknik Percobaan Kimia Berbahaya Dalam Laboratorium
0 komentar:
Posting Komentar