Bagian Batang Tubuh dan Penutup Undang-Undang Dasar 1945 | Biasa Membaca -->

Bagian Batang Tubuh dan Penutup Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Batang Tubuh
 
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya.

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1) keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
2) perlakuan dan kedudukan yang sama
3) kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4) sistem perwakilan
5) pemerintahan berdasarkan hukum
6) sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7) pendidikan rakyat yang memadai. 

Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :
1) Pemerintahan yang bertanggung jawab.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3) Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
4) Pers yang bebas
5). Sistem peradilan yang bebas dan mandiri

Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:

(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesiaadalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.

(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
(1) Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
(2) Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
(3) Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
(4) Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.

(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.

(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang. 
Undang-undang yang ditetapkan adalah undangundang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.

(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.

(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.

(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang.

Bagian Penutup
 
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan
Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar