Sistem Politik Indonesia | Biasa Membaca -->

Sistem Politik Indonesia

Pengertian Sistem Politik

Banyak pendapat para ahli mengenai pengertian Sistem Politik. Berikut ini diuraikan sebagian dari pandangan tersebut :
a. Menurut Rusadi Kantaprawira (Sistem Politik Indonesia, Suatu Model Pengantar, 1988), “Sistem politik ialah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng”.

b. David Easton (The Political System, Alfred A. Knopf, New York, 1953), “Sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari totalitas perilaku sosial, melalui mana nilai-nilai disebarkan untuk suatu masyarakat”.

c. Robert A. Dahl (Modern Political Analysis, Prentice Hall of India, New Delhi, 1977), “Sistem politik merupakan pola yang tetap dari hubungan antar manusia, serta melibatkan sesuatu yang luas dan berarti tentang pengawasan, pengaruh, kekuasaan atau kewenangan”.

d. Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr. (Comparative Politics : A Developmental Approach (an adaptation prepared by Joseph, P. Kane,Bombay, 1966), “Sistem politik dikategorikan sebagai usaha untuk mengadakan pencarian ke arah (1) lingkup yang lebih luas, (2) realisme, (3) ketepatan, (4) ketertiban dalam teori politik agar hubungan yang terputus antara comparative government (perbandingan system politik) dengan political theory dapat ditata kembali”.

e. Ernest Barker (Reflections on Government, Oxford University Press, London, 1958), “Sistem politik tidak selalu sejajar (parallel) dan jumlah (samenvallen) dengan konsep Negara, seperti juga halnya konsep negara tidak selalu sejajar dan searti dengan konsep bangsa”.

f. Sukarna (Dalam Materi Pokok Pendidikan Kewarganegaraan, Aim Abdulkarim, Universitas Pendidikan Indonesia, 2007), “Sistem politik ialah suatu tata cara untuk mengatur atau mengolah bagaimana memperoleh kekuasaan di dalam negara, mengatur hubungan pemerintah dan rakyat atau sebaliknya, dan mengatur hubungan antara negara dan negara, atau dengan rakyatnya. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sistem politik ialah tata cara mengatur negara”.

Dari uraian tersebut di atas, Rusadi Kantaprawira (1988) menyimpulkan bahwa sistem politik sama seperti sistem ke(hidup)an lainnya, mempunyai kekhasan : integrasi (integration), keteraturan (regularity), keutuhan (wholeness), organisasi (organization), koherensi (coherence), keterhubungan (connectedness), dan ketergantungan (interdependence) bagian-bagiannya. Selain itu, suatu sistem harus dapat memelihara identitasnya dalam suatu periode tertentu. Demikian pula subsistem, yang dapat diberlakukan sebagai “kesatuan yang terpisah” (dalam kerangka kacamata analisis), yang bebas menjalankan aktivitasnya, dan mempunyai kemampuan untuk hidup dalam sistem yang lebih besar, tanpa mempertimbangkan besar atau kecilnya peranannya dalam sistem yang lebih besar tersebut. Akhirnya sistem politik mempunyai pula kekhasan lain, yaitu : kemerangkuman (comprehensiveness), ketergantungan (interdependence), dan adanya batas-batas (existence of boundaries).
 
Sistem Politik Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Suatu sistem, termasuk sistem politik harus secara terbuka menerima pengaruh dari lingkungannya. Lingkungan yang berpengaruh terhadap sistem politik Indonesia antara lain : (1) Landasan rohaniah bangsa, (2) falsafah negara, (3) doktrin politik, (4) ideologi politik dan (5) sistem nilai Sistem politik Indonesia, mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen.

Dimulai dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dimana keempat alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 masing-masing mengandung cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sistem berpikir materi Undang-Undang Dasar.

Alinea Pertama, menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan itu adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea Kedua, menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea Ketiga, menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan Kemaha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas dasar keyakinan spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

Alinea Keempat, menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita bangsa untuk merdeka , bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara Indonesia. Alinea keempat ini menentukan dengan jelas mengenai Tujuan Negara Indonesia sebagai Negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional. Negara Indonesia itu dimaksudkan untuk tujuan : (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan (4) mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Sedangkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, sistem politik yang dikembangkan antara lain :
a. Sesuai isi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Selanjutnya ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Dan ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.

b. Parlemen terdiri atas dua badan (bikameral), yaitu dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sesuai dengan isi Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Sedangkan Pasal 22C ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum”. Selanjutnya Pasal 22C ayat (2) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat”.

c. Di samping Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, terdapat juga Majelis Permusyawaratan Rakyat. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun, di samping itu MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

d. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selain itu DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya selain hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD 1945, setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.

e. Kekuasan eksekutif berada di tangan Presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, tetapi presiden juga tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

f. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden membentuk kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Menteri tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kabinet di bawah pimpinan Presiden menjalankan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian sistemnya adalah presidensial.

g. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu, terdapat Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

h. Tidak ada sebutan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga-lembaga negara, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial.

i. Sistem kepartaian adalah multi partai, Banyak partai bersaing untuk memperebutkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagaimana diketahui jumlah partai yang mengikuti Pemilihan Umum pada tahun 1999 adalah sebanyak 48 partai dan pada Pemilihan Umum tahun 2004 sebanyak 24 partai.

j. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan, memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

k. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota , yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

l. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

m. Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

n. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

o. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Adanya jaminan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 28A , 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J Undang-Undang dasar 1945 dan undang-undang yang berkaitan dengan Hak Asasi manusia seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi manusia.

0 komentar:

Posting Komentar