Keberhasilan bangsa Indonesia dalam sejarah perjuangan menegakkan dan mengisi kemerdekaan, terutama sekali karena ridho Allah Subhanahu wataala dan selalu berpegang teguh pada rasa persatuan dan kesatuan bangsa sebagai salah satu sila Pancasila.
Sesuai dengan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pokok pikiran pertama antara lain diungkapkan bahwa : “ Negara, begitu bunyinya yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam “pembukaan” ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Berbagai krisis politik dan berbagai penghianatan terhadap bangsa Indonesia, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri mulai dapat diatasi terutama oleh semanagt persatuan dan kesatuan bangsa. Hal inipun didukung oleh bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Namun demikian konflik-konflik antar suku masih terjadi di beberapa daerah karena kurangnya informasi ataupun upaya penanggulangannya oleh pemerintah. Pada masa orde baru, pemerintah lebih menekankan upaya persatuan dan kesatuan bangsa dengan warga Negara Indonesia keturunan Cina, dengan berbagai kebijakan seperti penggantian nama Cina menjadi nama Indonesia, bahkan melalui Departemen Penerangan ditayangkan film-film yang menggambarkan pemuda Indonesia yang jatuh cinta kepada gadis warganegara Indonesia keturunan Cina, namun ditolak oleh orang tua si gadis, karena pemuda tersebut bukan keturunan Cina. Upaya asimilasi tersebut memang bagus, namun pemerintah pada waktu itu menganggap tidak ada masalah dengan dengan suku-suku di Indonesia, padahal pada masa tersebut terjadi pertentangan antara suku, namun terjadi secara terselubung dan tidak mencuat ke permukaan. Pertentangan antara suku makin menjadi-jadi dewasa ini, seperti nelayan suku Jawa yang memancing ikan di daerah perairan Kalimantan kemudian kapal mereka dibakar karena salah pengertian.
Salah satu upaya yang cukup baik yang dilakukan pemerintah antara lain pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dihilangkannya kata-kata Suku/Bangsa. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat ganjelan-ganjelan antara lain, mereka yang akan melamar bekerja sebagai pegawai negeri di suatu daerah, biasanya ramai-ramai membuat kartu Tanda Penduduk yang beralamat di daerah dimana lowongan pekerjaan tersebut berada.
Demikian pula dalam pemilihan calon Kepala Daerah, selalu yang dikedepankan adalah putera asli daerah, buka kepedulian yang bersangkutan terhadap daerah.
Sesuai dengan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pokok pikiran pertama antara lain diungkapkan bahwa : “ Negara, begitu bunyinya yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam “pembukaan” ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Berbagai krisis politik dan berbagai penghianatan terhadap bangsa Indonesia, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri mulai dapat diatasi terutama oleh semanagt persatuan dan kesatuan bangsa. Hal inipun didukung oleh bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Namun demikian konflik-konflik antar suku masih terjadi di beberapa daerah karena kurangnya informasi ataupun upaya penanggulangannya oleh pemerintah. Pada masa orde baru, pemerintah lebih menekankan upaya persatuan dan kesatuan bangsa dengan warga Negara Indonesia keturunan Cina, dengan berbagai kebijakan seperti penggantian nama Cina menjadi nama Indonesia, bahkan melalui Departemen Penerangan ditayangkan film-film yang menggambarkan pemuda Indonesia yang jatuh cinta kepada gadis warganegara Indonesia keturunan Cina, namun ditolak oleh orang tua si gadis, karena pemuda tersebut bukan keturunan Cina. Upaya asimilasi tersebut memang bagus, namun pemerintah pada waktu itu menganggap tidak ada masalah dengan dengan suku-suku di Indonesia, padahal pada masa tersebut terjadi pertentangan antara suku, namun terjadi secara terselubung dan tidak mencuat ke permukaan. Pertentangan antara suku makin menjadi-jadi dewasa ini, seperti nelayan suku Jawa yang memancing ikan di daerah perairan Kalimantan kemudian kapal mereka dibakar karena salah pengertian.
Salah satu upaya yang cukup baik yang dilakukan pemerintah antara lain pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dihilangkannya kata-kata Suku/Bangsa. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat ganjelan-ganjelan antara lain, mereka yang akan melamar bekerja sebagai pegawai negeri di suatu daerah, biasanya ramai-ramai membuat kartu Tanda Penduduk yang beralamat di daerah dimana lowongan pekerjaan tersebut berada.
Demikian pula dalam pemilihan calon Kepala Daerah, selalu yang dikedepankan adalah putera asli daerah, buka kepedulian yang bersangkutan terhadap daerah.
0 komentar:
Posting Komentar