Pengertian Dari Konstitusi Negara dan Hukum Dasar | Biasa Membaca -->

Pengertian Dari Konstitusi Negara dan Hukum Dasar

Konstitusi dan Hukum Dasar

Konstitusi adalah hukum dasar (droit constitutionnel) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat dibagi atas dua macam, yaitu pertama, hukum dasar tertulis yang biasanya disebut dengan Undang-Undang Dasar dan kedua hukum dasar tidak tertulis (Konvensi). Menurut Brian Thompson dalam bukunya Textbook on Constitutional and Administrative Law : “... a constitution is a document whichcontains the rules for the operation of an organization” (Jimly Asshiddiqie, 2005 : 19). Suatu konstitusi merupakan dokumen yang berisi berbagai peraturan untuk bekerjanya suatu organisasi.

Pengertian Dari Konstitusi Negara dan Hukum Dasar

Tidak semua negara memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar, sebagai contoh kerajaan Inggris tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, walaupun negara tersebut disebut sebagai negara konstitusional.

Oleh sebab itu, di samping karena adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar suatu negara.

Dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Sebagaimana ditulis dalam Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama) bahwa : “Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak ditulis.

Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit contitutionnele) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi constitutionnele) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichen hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu.

Undang-Undang dasar negara manapun tridak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.

Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu”.

0 komentar:

Posting Komentar