Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit | Biasa Membaca -->

Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit

Allah Ta’ala berfirman:

“…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah Ta’ala menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. “ (QS. Al-Baqarah:185)
Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit

Orang yang sakit terdiri atas dua kelompok:

Kelompok Pertama: 
Orang yang sakit terusmenerus dan tidak mungkin diharapkan kesembuhannya, misalnya orang yang sakit kanker. Maka orang tersebut tidak wajib untuk berpuasa, karena tidak ada baginya kesempatan yang dapat diharapkan untuk bisa melaksanakan puasa. Akan tetapi ia wajib memberikan makanan kepada seorang miskin dari setiap hari yang ia tinggalkan tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan lalu memberikan makan malam atau makan siang kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika masa tuanya. Atau, bisa juga dengan menyerahkan makanan kepada orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang ia tinggalkan. Untuk satu orang miskin sebanyak seperempat sho’ nabawi, yaitu seberat 510 gram jika berupa gandum yang bagus. Dan merupakan hal yang bagus apabila ditambahkan lauk berupa daging atau minyak bersama makanan pokok tersebut. Semisal dengan kelompok ini adalah orang yang sudah lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa.

Kelompok Kedua: 
Orang yang sakitnya tidak terus-menerus dan bisa diharapkan untuk sembuh, seperti sakit demam dan sebagainya. Kelompok ini mempunyai tiga keadaan:
Keadaan pertama: Tidak memberatkannya jika berpuasa dan tidak membahayakannya. Maka, tetap wajib baginya untuk berpuasa karena tidak ada udzur baginya.
Keadaan kedua: Memberatkannya jika berpuasa namun tidak membahayakannya. Maka, hukumnya makruh jika ia melaksanakan puasa karena dengan demikian ia telah meninggalkan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala dan memberatkan diri sendiri.
Keadaan ketiga: Membahayakan dirinya jika ia melaksanakan puasa. Maka, haram hukumnya jika ia melaksanakan puasa, karena hal itu akan menimbulkan kecelakaan bagi dirinya sendiri. 

Allah Ta’ala telah berfirman:
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah Maha Pemurah kepada kalian.”

Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan.”

Dan di dalam sebuah hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al Hakim. Imam An Nawawi berkata bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan yang saling menguatkan. Seseorang bisa mengetahui bahwa melaksanakan puasa akan berbahaya baginya dengan perasaannya secara langsung, dan bisa juga dengan pemberitahuan dokter yang terpercaya. Dan setiap kali orang yang sakit dari kelompok ini tidak melaksanakan puasa, maka ia wajib untuk mengqadha’ hari-hari yang ia tinggalkan tersebut jika telah sembuh dari sakitnya. Adapun jika ia meninggal sebelum sembuh dari sakitnya, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadha’ (mengganti puasa pada hari yang lain), karena yang wajib baginya adalah mengganti puasa pada hari-hari yang lain sedangkan ia tidak mendapatkan hari-hari tersebut.

Baca Juga : Hukum Berpuasa Bagi Musafir

Hukum Berpuasa Bagi Orang Sakit Rating: 4.5 Diposkan Oleh: khadhika

0 komentar:

Posting Komentar

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan masukan e-mail anda untuk mendapatkan kiriman materi pelajaran terbaru dari biasamembaca.blogspot.com gratis langsung ke e-mail anda

Dikirim oleh biasamembaca.com